Komisi I DPR Minta Lemhannas dan Wantannas Kaji Pemilu Serentak 2024
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dan Sekjen Wantannas Harjo Susmoro. Dalam rapat itu, anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono, meminta kedua lembaga tersebut mengkaji soal pemilu serentak pilpres dan pileg.
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dan Sekjen Wantannas Harjo Susmoro. Dalam rapat itu, anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono, meminta kedua lembaga tersebut mengkaji soal pemilu serentak pilpres dan pileg.
"Ini terserah mau Wantannas atau Lemhannas, kami minta tolong pak buat kajian mengenai pemilu, pemilu setengah kemarin, pileg, pilpres digabung menjadi satu, yang akhirnya memakan korban banyak keletihan, kecapean dan banyak yang meninggal," katanya di ruang komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Anton makin khawatir bila Pilkada Pilkada juga diselenggarakan pada 2024. Saat ini pun, RUU Pemilu tengah disusun Baleg DPR yang mengatur normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Sementara, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada akan diserentakkan pada tahun 2024 yang diikuti Pemilu nasional.
"Ini juga ada usulan mungkin belum disahkan juga, digabung sama Pilkada pak, jadi pilpres, pileg, pilkada gabung jadi satu, ini mohon kami kajian yang mendalam banyak manfaatnya atau banyak mudaratnya nih, entah Lemhannas atau Wantannas," ujarnya.
Senada dengan Anton, Pimpinan Komisi I DPR Fraksi PDIP, Utut Adianto mendorong Lemhannas dan Wantannas mengkaji pemilu serentak. Dia berkaca pada pengalaman pemilu serentak 2019 lalu.
"Yang meninggal sekitar 500-an lebih Pak Anton, memang itu selesainya lebih dari 34 jam sekitar 32 jam rata rata, jadi memang itu tidak manusiawi tapi faktanya seperti itu, itu tadi kajian yang serius mudah mudahan bukan hanya Wantannas dan Lemhannas," ucapnya.
"Tetapi kementerian dalam negeri, DKPP dan KPU juga melakukan kajian, kita segera memisahkan yang mudarat dan manfaat," pungkasnya.
Baca juga:
M Qodari Nilai RUU Pemilu Muluskan Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
PDIP Akui Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024
PPP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024, Tak Mau UU 10/2016 Mubazir
PKB Minta Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024
RUU Pemilu: Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5%, Pencalonan Presiden 20%
RUU Pemilu, Gerindra Kaji Perlunya Pilkada 2022
Bagaimana Nasib Pilkada DKI Jika RUU Pemilu Tidak Selesai 2021?