Komisi II DPR minta masukan Pemprov Jatim soal Perppu Ormas
Komisi II DPR minta masukan Pemprov Jatim soal Perppu Ormas. Komisi II DPR RI terus mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013.
Komisi II DPR RI terus mengkaji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013. Bahkan, mereka tak segan meminta masukan Pemprov Jawa Timur sebelum aturan baru tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) itu resmi menjadi UU.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengaku, alasan pihaknya datang ke Pemprov Jawa Timur karena di provinsi timur Pulau Jawa ini terdapat banyak Ormas.
"Di Indonesia, setidaknya ada sekitar 349 ribu Ormas. Juga ada sekitar 3.000 lebih Ormas yang hanya terdaftar di Pemprov Jatim, dan 7.000 lainnya hanya terdaftar di kabupaten/kota," kata Fandi Utomo di Surabaya, Jumat (6/7).
Selain itu, lanjutnya, ada enam Ormas yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM). "Untuk itu kami ingin meminta masukan Pemprov Jatim," ucapnya.
Saat rombongan Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pihak Pemprov Jawa Timur Kamis (5/10) kemarin, diketahui bahwa di Jawa Timur, meski terdapat banyak Ormas, bisa menerima Perppu Nomor 2 tahun 2017.
"Dari penjelasan pihak Pemprov, Perppu Nomor 2 tahun 2017, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat di Jatim. Ini seperti yang disampaikan langsung oleh Bapak Sekdaprov Jatim, Bapak Achmad Sukardi."
Kontroversi Perppu No 2 dan UU No 17
Fandi juga menjelaskan, dalam pembahasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 di DPR RI, ada permintaan penjelasan tambahan terkait sejumlah hal atas penjelasan pemerintah kepada dewan beberapa waktu lalu. "Ada beberapa poin penting yang patut jadi perhatian khusus. Salah satunya terkait proses hukum bagi Ormas yang melanggar," katanya.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2013, bagi Ormas yang melanggar, pemerintah memiliki kewenangan membawanya ke pengadilan. Terkait masalah pembubaran Ormas yang melanggar, akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
Berbeda dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Kata anggota DPR RI Dapil I (Surabaya-Sidoarjo) ini, ketika ada Ormas yang melanggar, pemerintah bisa langsung membubarkan. Setelah itu, baru diberikan kesempatan menempuh jalur pengadilan.
Sehingga pendekatan dua produk hukum ini saling bertentangan. “Pada UU Nomor 17 tahun 2013, pendekatan yang digunakan lebih ke pembinaan, dan implementasi Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan, pada Perppu Nomor 2 tahun 2013, pendekatanya lebih pada kedaulatan negara,” jelasnya.
Ormas yang seharusnya menjadi wadah pembinaan kolektif, dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017, bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Kemudian terkait sanksi pidana, masih kata Fandi, Perppu Nomor 2 tahun 2017, melekat kepada seluruh anggota Ormas yang melanggar. Tidak terbatas pada pimpinan Ormas saja.
"Misalnya, ada Ormas yang memiliki 1.000 orang anggota, maka ketika Ormas tersebut dinyatakan melanggar dan dilarang, maka sanksi pidana ini berlaku kepada 1.000 orang anggota tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya terkait kewenangan Kemendagri dan Kemenkum HAM yang disebut dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017, termasuk yang sangat penting adalah soal interprestasi Pancasila sesuai Pasal 59 angka (4) hutruf (c). "Ada frasa tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pernyataannya bertentangan dengan Pancasila, ini kan sesuatu yang tidak operasional."
Karena Pancasila ini sumber hukum, atau sesuatu yang bersifat ontologis. "Dia tidak bisa ketemu aksiologinya kalau tidak diturunkan. Nah di mana aksiologinya? Aksiloginya ada dalam konstitusi," tandasnya.
Baca juga:
Fadli Zon dukung HTI diundang sebagai korban Perppu Ormas
Politisi PDIP sebut arahan Megawati kawal dan dukung Perppu Ormas
Didesak banyak ormas tolak perppu, Fraksi PKS masih pikir-pikir
PAN sebut Perppu Ormas bisa buat anggota DPR masuk penjara semua
Komisi II akan undang FPI, NU dan Muhammadiyah bahas Perppu Ormas
Fraksi PPP isyaratkan terima Perppu Ormas tapi beri catatan
Sendiri jelaskan Perppu Ormas, Menkominfo sudah direstui Jokowi
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Dimana Pertempuran Surabaya terjadi? Pertempuran ini adalah perang pertama pasukan Indonesia dengan tentara asing setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan menjadi pertempuran terbesar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme.
-
Di mana lokasi penemuan pemakaman purba ini? Tim arkeolog dan mahasiswa dari Universitas Minho di Portugal melakukan penggalian di situs megalitikum berusia 5.000 tahun. Situs ini ditemukan baru-baru ini dan merupakan monumen pemakaman zaman purba yang berada di puncak bukit Monte do Oural, kota Vila Verde.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan peristiwa penting yang terjadi di Surabaya yang memicu peringatan Hari Pahlawan? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya. Para pemuda rela bertempur menghadapi tentara Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.