Komisi III DPR Sebut RUU Kejaksaan Penting untuk Mendorong Profesionalisme Jaksa
Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan.
Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan.
Menurutnya, RUU tersebut bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman agar terbebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Dimana pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Walikota Medan berlangsung? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan. Sejumlah langkah, tindak lanjut dan ragam hal sesuai kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 dipaparkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (14/9).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya," ucap Pangeran seperti dilihat di situs dpr.go.id, Selasa (15/11).
Politisi PAN ini mengungkapkan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan," imbuhnya.
Khairul menjelaskan, ada beberapa persoalan yang perlu disempurnakan dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 ini. Salah satunya, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia.
Standar perlindungan tersebut, kata dia, sesuai dengan perlindungan provinsi terhadap jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
Selain itu, perubahan UU tersebut mengatur kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Kemudian, mengatur SDM kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.
Khairul melanjutkan, RUU tersebut akan mengatur kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan kejaksaan sebagai vocal point pada lembaga International Association of Anti Coruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutors (IAP) dan forum Jaksa Agung China-ASEAN.
"Tak hanya itu RUU ini juga menegaskan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer serta dalam keadaan perang," ucapnya.
Diketahui, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi prioritas Prolegnas 2021. RUU ini menjadi inisiatif DPR dan Pemerintah yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI.
Terlebih, Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diputuskan dalam rapat konsultasi pada tanggal 8 April 2021.
Baca juga:
Perkuat Kejagung, Wamenkum HAM Ingin Keadilan Restoratif Masuk Revisi UU Kejaksaan
DPR Sampaikan 14 Poin yang Disempurnakan dalam Revisi UU Kejaksaan
Anggota DPR Jelaskan Urgensi UU Kejaksaan Agung Perlu Direvisi
Pimpinan MPR Sebut Revisi UU Kejaksaan akan Sisipkan Keadilan Restoratif
Menkum HAM Usulkan 10 RUU Inisiatif Pemerintah untuk Prolegnas 2021, Tiga RUU Baru
Baleg DPR Setujui Harmonisasi Revisi UU Kejaksaan