Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
- Cara Menangani Pelecehan Seksual di Media Sosial
- Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis
- Komnas Perempuan: Banyak Praktek Diskriminasi soal Busana ASN hingga Mahasiswi Berujung Depresi
- Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
“Bahwa tidak ada pendekatan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual dan ini juga sudah tercantum di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Jadi khusus untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan tegas berprinsip tidak ada pendekatan restorative justice,” kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta pada Sabtu (16/3). Menurutnya, hal tersebut mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang harus dialami korban kekerasan seksual dan tidak jarang bersifat permanen, dalam arti tidak hilang meski telah mendapatkan pemulihan. Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda.
Dampak negatif tersebut, meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.
Sementara di sisi yang lain, pihaknya menilai pelaku tidak mengalami kerugian apapun usai melakukan tindak pidana tersebut, bahkan tidak jarang tidak menyesal telah melakukannya.
Ia menambahkan tidak adanya keadilan restoratif itu juga berlaku tanpa syarat sehingga bila pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya juga memberikan proses hukum yang sama dengan tidak memberikan keadilan restoratif.
Bahkan, ia menambahkan APH seharusnya mempertimbangkan hukuman berlapis bila korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan, seperti perempuan dengan disabilitas.
“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.