Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik
PSI pernah menjadi sorotan terkait dana kampanye. Sorotan kembali diterima PSI usai Pemilu 2024 kemarin.
Kontroversi PSI dari Sebelum Hingga Setelah Pemilu yang Jadi Sorotan Publik
Partai solidaritas Indonesia (PSI) kerap menjadi sorotan publik selama kontestasi Pemilu 2024. Pasalnya, partai yang diketuai anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tersebut sering memunculkan kontroversi baik sebelum maupun sesudah Pemilu.
- Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga
- Empat Penyebab Konflik Sosial di Pilkada 2024, Berikut Antisipasinya
- Ini Perbandingan Perolehan Suara Partai Pemilu 2019 dan 2024 di Jatim, PKB Jadi Sorotan
- Pengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Salah satu kontroversi yang menjadi sorotan publik dimulai saat PSI melaporkan dana kampanye yang dianggap terlalu kecil.
Data awal yang disebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan dana yang digelontorkan PSI untuk kampanye hanya sebesar Rp180.000.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan jumlah tersebut tidak logis, melihat PSI sudah berkampanye di banyak tempat.
"Tidak rasional Cuma Rp180 ribu. Loh ini mereka kampanye di mana-man, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional," kata Bagja, Rabu (10/1).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie saat itu menjelaskan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disebutkan KPU tersebut masih belum final dan masih dalam proses.
"Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kwitansinya," jelas Grace, Rabu (10/1).
KPU memberi waktu kepada PSI untuk merevisi LADK dalam kurun waktu satu hari, dengan memperpanjang batas akhir pelaporan dana kampanye untuk revisi sampai 12 Januari 2024.
Namun setelah melakukan revisi, PSI kembali membuat geger publik dengan total dana kampanye yang disetorkan nominalnya lebih besar dari partai lain seperti PDIP. Hal ini tentunya sangat mengejutkan, mengingat usia PSI yang masih muda.
Dalam revisi LADK dana yang digelontorkan PSI tertulis sebesar Rp33 miliar, sedangkan dana yang dikeluarkan sebesar Rp24 miliar.
"Demikian disampaikan rilis penyampaian laporan awal dana kampanye dan laporan awal dana kampanye perbaikan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat," kata Komisioner KPU Idham Holik, Minggu (14/1).
Kegaduhan sepak terjang PSI juga berlanjut usai kontestasi Pemilu 2024. Di mana perolehan PSI di sejumlah wilayah mendadak meroket setelah sebelumnya diisukan tidak akan lolos ke senayan.
Seperti di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Perolehan suara PSI naik secara signifikan yaitu sebesar 3.862 suara. Sebelumnya PSI hanya mendapatkan 1.986 suara berdasarkan data yang ada di Sirekap.
Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng, Ahmad Makmur.
"Faktanya yang terjadi memang adalah perolehan suara partai 1.986 itu data sirekap, kemudian info pemilu 3862. Sementara contoh kasus dalam berita itu yang ditampilkan kelurahan Karatuang memperoleh 67 suara, tetapi faktanya itu 0," jelasnya.
PSI juga berhasil meraih 3,13% total suara nasional dari 65,85% suara yang masuk pada Senin (4/3) pukul 2 siang. Diketahui sebelumnya PSI hanya meraup 2,68% suara pada tanggal 26 Februari.
Hal tersebut menuai pro kontra dari berbagai pihak. Dugaan penggelembungan suara semakin bergulir.
Dugaan anomali ini merespons sejumlah pihak untuk berkomentar. Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menyebut penggelembungan yang terjadi akibat dari suara tidak sah yang ikut terhitung. Ia juga menyebut kenaikan suara PSI tidak masuk Akal.
Pendapat serupa juga dipaparkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani menyebut kenaikan suara PSI tidak lazim.
"Bagi Koalisi Masyarakat Sipil yang sangat akrab dengan data riset serta terbiasa membaca trend dan dinamika data, lonjakan persentase suara PSI di saat data suara masuk di atas 60% itu tidak lazim dan tidak masuk Akal," katanya, Minggu (3/3).
Grace Natalie menampik isu penggelembungan suara tersebut dengan mengatakan bahwa kenaikan suara dalam proses penghitungan suara adalah hal yang wajar.
"yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut," ungkapnya, Sabtu (2/3).
KPU menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui penggelembungan yang dimaksud. Karena hasil penghitungan yang akan digunakan adalah yang berasal dari proses manual yang masih dalam proses penghitungan.
Saat ini tentunya PSI memiliki kesempatan lebih besar untuk dapat melenggang ke Senayan, jika berhasil mendapatkan kenaikan suara sebesar 0,87 persen di detik akhir sisa waktu penghitungan yang ada.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara