KPI bantah tidak tegas terhadap iklan parpol di televisi
"Kami sudah membuat surat edaran tentang aturan iklan politik," ujar Komisioner KPI, Agatha Lily.
Menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden, iklan-iklan berbau partai politik sudah gencar di media massa dan media elektronik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat edaran tertulis tentang aturan iklan politik. Surat edaran ditujukan kepada semua partai politik peserta pemilu 2014.
"Kami sudah membuat surat edaran tentang aturan iklan politik," ujar Komisioner KPI, Agatha Lily kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2).
Agatha membantah keras jika KPI bersikap lentur dan tidak tegas terhadap partai politik. Terlebih kepada petinggi partai yang memiliki lembaga penyiaran atau stasiun televisi.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, Agatha menegaskan, KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran terkait. Pihaknya menjanjikan akan mengumumkan hasil evaluasi KPI dalam Minggu ini.
"Sanksinya berupa teguran yang diumumkan secara publik," tegas Agatha.
Diakui Agatha, memang kewenangan KPI dalam memberi sanksi kepada media massa memang masih terbatas. Sanksi maksimal hanya berupa penghentian siaran sementara tanpa disertai denda material tertentu.
"Kalau KPI lemah DPR harus memperkuat lewat revisi UU Penyiaran. Kerja KPI menyoroti kepada lembaga penyiarannya. Bawaslu kepada partai politiknya," pungkasnya.