KPU Bakal Batasi Biaya Kampanye Paslon di Pilkada Serentak 2024
Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Dana kampanye pasangan calon kepada daerah bakal dibatasi dalam aturan itu.
Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik hal ini guna memastikan dana kampanye tanpa berlebihan. Sehingga, kata dia dana kampanye bisa digunakan secara efisien.
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berorientasi pada efektif dan efisien maka KPU akan mengatur secara teknis pembatasan biaya kampanye pasangan calon," kata Idham kepada Liputan6.com, Jumat (6/9).
Idham menyampaikan, pembatasan dana kampanye itu terlebih dahulu akan dibahas melalui rapat bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada yang juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Idham bilang, nantinya biaya kampanye di Pilkada Serentak akan bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan level pemilihan kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota.
"Pembiayaan kampanye untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tentunya berbeda dengan Pilkada Bupati dan Wali Kota karena berkenaan dengan cakupan wilayah yang berbeda," ucap Idham.
Meski begitu, Idham belum dapat menyebutkan secara pasti kapan PKPU Tentang Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024 itu akan diterbitkan.
"Aturan akan segera KPU terbitkan dalam waktu dekat. KPU juga akan berikan bimbingan teknis kepada KPU Provinsi," kata dia.