KPU bakal larang mantan koruptor nyaleg
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU) akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Jika ditetapkan, larangan tersebut akan menjadi aturan pertama yang melarang mantan narapidana korupsi untuk ikut berkontestasi.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU) akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Jika ditetapkan, larangan tersebut akan menjadi aturan pertama yang melarang mantan narapidana korupsi untuk ikut berkontestasi.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa peran KPU sangat penting dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Hasyim membeberkan alasan mengapa mantan narapidana korupsi tidak layak untuk diberi kesempatan menduduki jabatan sebagai wakil rakyat. Menurut Hasyim, seorang yang telah diberi amanah dan melakukan korupsi pasti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang.
Orang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, kata dia, otomatis telah berkhianat dengan jabatan yang diberikan.
"Koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya, kepada negara, kepada sumpah jabatannya. Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi, tidak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi, itu akan kita atur," ucap Hasyim.
Menurutnya, rencana aturan itu bertujuan agar ke depan masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi. Dia mengatakan, partai politik juga turut memiliki andil dalam melahirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Karenanya dalam proses rekrutmen parpol diharapkan dapat lebih selektif.
"Yes, partai harus selektif. Kalau ada penolakan ini, berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," kata Hasyim.
Selain itu, rencananya di dalam PKPU juga, calon legislatif wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Caleg di semua tingkatan, semuanya harus menyerahkan LHKPN. Nanti mereka menyerahkan surat, bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. Termasuk caleg juga bebas narkoba," tandasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPP sebut ada jalan keluar selain Perppu calon kepala daerah tersangka
KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Menkum HAM tak setuju ada Perppu ganti calon kepala daerah yang tersangka
Jimly desak KPU terbitkan PKPU soal calon kepala daerah jadi tersangka
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Marak calon kepala daerah jadi tersangka, KPU ogah revisi aturan main
Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman