KPU batasi dana kampanye di Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 sebesar Rp 97 miliar. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah dana kampanye setiap pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 sebesar Rp 97 miliar. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, dengan ketentuan tersebut paslon dilarang mengeluarkan dana kampanye di luar ketentuan. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan KPU.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Dimanakah letak Pulau Sumba yang menjadi jawaban dari tebak-tebakan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada'? Ya, jawaban dari petunjuk kuda, berjenggot, luas, serba ada ini mengarah ke Pulau Sumba.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Kita batasi dana kampanye untuk Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar setiap pasangan calon," ungkap Aspahani, Senin (12/2).
Dijelaskannya, dana kampanye tersebut harus dilaporkan mulai 15 Februari 2018 atau sehari sebelum masa kampanye. Kemudian pada 24 Juni atau pada masa tenang tim kampanye menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Untuk tanggal 14 Februari nanti setiap paslon setidaknya melaporkan dana awal kampanye," ujarnya.
Aspahani mengatakan, untuk sumbangan kepada setiap paslon dari perusahaan non BUMN dan BUMD tidak boleh lebih dari Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp 75 juta.
"Tidak boleh lebih dari itu, laporannya harus jelas," pungkasnya.
Baca juga:
Dana keamanan Pilgub Sumut capai Rp 150 miliar
Setop sumbangan asing, KPU tentukan dana kampanye Pilgub Jatim Rp 416 miliar
PAN nilai banyak kepala daerah korupsi karena biaya politik tinggi
Sekjen Golkar ingatkan calon kepala daerah cari duit halal untuk kampanye
Dana kampanye Pilgub Jabar dibatasi Rp 473 M, Golkar nilai adil