KPU Buka Suara Soal Nisya Adik Raffi Ahmad Tak Lolos Pileg Tetap Dilantik jadi Anggota DPRD Jabar
Dalam Pileg 2024 lalu, Nisya yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan tidak lolos.
Sempat dinyatakan tidak lolos dalam kontestasi Pemilihan Legislatif, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9). Pelantikan Nisya yang tidak lain adik dari artis Raffi Ahmad ini tidak terlepas dari pengunduran diri Thoriqoh Nashrullah Fitriyah.
Diketahui, dalam Pileg lalu, Nisya yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan tidak lolos. Perolehan suaranya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 di Kabupaten Bandung meraup suara 50.422 suara, sedangkan kader PAN lainnya, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah berhasil mengamankan 58.495 suara.
- Karir Politik Kilat Nisya Adik Raffi Ahmad, Setahun Masuk PAN Kini Jadi Anggota DPRD Jabar
- Membedah Aturan yang Bikin Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Tak Lolos Pileg
- Ini Faktor yang Buat Nisya Adik Raffi Ahmad Akhirnya Lolos dan Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Jabar
- Potret Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Raffi Ahmad Mengucap Syukur dan Titip Pesan Ini
Thoriqoh sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jawa Barat dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.
Hanya saja, Thoriqoh mengundurkan diri. Namanya pun berganti oleh Nisya Ahmad dalam Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.
Nisya Ahmad mengikuti setiap proses pelantikan bersama ratusan anggota DPRD Jawa Barat lain, dimulai dengan Historical Walk dari Hotel Homan ke gedung Merdeka. Lalu, mereka mengucapkan sumpah janji sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3613 Per tanggal 30 Agustus 2024.
Penjelasan KPU
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro membenarkan soal pengunduran diri Thoriqoh. Meski begitu, Adi mengaku alasan pengunduran diri merupakan pilihan personal dan urusan partai tempat bernaung.
"Iya (Nisya dilantik) karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri dari caleg terpilih. Keterangannya beliau mengundurkan diri saja," ucap Adi.
Nisya dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat dengan status Pengganti Calon Terpilih, bukan Penggantian Antar Waktu (PAW). Sementara hal dialami Thoriqoh dengan Nisya hal lain dengan PAW, di mana bisa membatalkan caleg terpilih, selain mengundurkan diri, meninggal dunia, atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat.
"PAW itu terjadi pergantian setelah dilantik. Tapi kalau caleg terpilih belum dilantik (pengganti calon terpilih), Bu Thoriqoh itu mengundurkan diri. Kalau seseorang ada yang mundur, kami undang partai politik dan orang yang mengundurkan diri. Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu," kata Adi.
Selain Thoriqoh, beberapa Caleg mengundurkan diri seperti Lucky Hakim dari NasDem. Ada pula caleg terpilih harus diganti karena meninggal dunia, di antaranya dari PAN, PKS dan PKB.
Aturan Pergantian Caleg Terpilih
Penggantian caleg terpilih atau pengunduran diri seorang caleg terpilih tidak melanggar aturan. Ketentuannya ada di PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
"Jadi kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW,” pungkas Adi.
Pengakuan Adik Raffi Ahmad
Sementara itu, Nisya Ahmad mengaku siap menjadi Anggota DPRD Jabar. Meski ini adalah dunia baru, Perempuan kelahiran Bandung 17 Oktober 1990 lalu ini akan segera beradaptasi untuk menjalankan tanggung jawab yang diberikan.
"Saya dapat kewajiban dan tanggung jawab yang baru, mudah-mudahan bertanggung jawab dan bisa mengemban tanggung jawab baru," ujar Nisya.
Dia menyerahkan mengenai posisi tugas kepada partai. "(Tugas di Komisi) biar itu dirapatin dulu, kita lihat nanti cocoknya di mana, sama sajalah ya, yang penting kalau sudah dapat tugas dikerjakan dengan baik," ucap Nisya.