KPU Coret 6 Caleg Terpidana Korupsi dari DCT Kota Malang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencoret 6 caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Malang. Keenam nama tersebut berstatus terpidana kasus korupsi Kota Malang yang sudah berkeputusan tetap, setelah divonis bersalah pada Kamis (4/4) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencoret 6 caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Malang. Keenam nama tersebut berstatus terpidana kasus korupsi Kota Malang yang sudah berkeputusan tetap, setelah divonis bersalah pada Kamis (4/4) lalu.
Enam caleg yang dicoret antara lain Arief Hermanto dan Teguh Mulyono dari PDIP, Teguh Puji Wahyono dan Suparno HW dari Partai Gerindra, serta Mulyanto dari PKB dan Harun Prasojo dari PAN.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Kita sudah mengeluarkan pengumuman itu (pencoretan) ke 2.352 TPS, terkait ada nama 6 caleg yang proses hukumnya sudah berkekuatan tetap pada 4 April," kata Fajar Santosa, Komisioner KPU Kota Malang, Selasa (16/4).
KPU Kota Malang melakukan perubahan terhadap surat keputusan tentang DCT itu berdasarkan perintah KPU RI. Karena memang caleg yang dalam dua kategori, baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun meninggal dunia, sebelum 17 April harus diumumkan.
Kota Malang memiliki 12 Caleg dalam daftar DCT yang terjerat kasus korupsi APBD 2014. Enam nama telah berkekuatan hukum tetap, setelah menyatakan tidak melakukan banding.
Sementara sisanya masih dalam proses hukum yakni Een Ambasari (Partai Gerindra), Hadi Susanto (PDI Perjuangan), Asia Iriani (PPP), Afdhal Fauza, Imam Ghazali (Partai Hanura) dan Indra Tjahyono (Partai Demokrat) .
"Kan ada 12 caleg, yang 6 masih proses di pengadilan tipikor," tegasnya.
Secara fisik 6 nama tersebut di kartu suara tidak dicoret, tetapi pencoretan hanya di DCT yang berkonsekuensi pada perhitungan perolehan suara. Suara yang diperuntukkan pada nama tersebut dialihkan ke partai yang bersangkutan.
"Terhadap 6 caleg yang dicoret jika mendapatkan suara, maka perolehannya dialihkan ke partai politik yang bersangkutan," tegasnya.
Sementara terhadap 6 nama yang sedang menjalani proses hukum, tidak menjadi persoalan. Pencatatan perolehan suaranya tetap sebagaimana Caleg yang lain.
"Nanti konsekuensinya di konversi kursinya. Kalau seandainya terpilih dengan suara banyak, maka dia juga tidak bisa ditetapkan juga," tegasnya.
Fajar juga menegaskan bahwa untuk suara PKPI dan Partai Garuda di Kota Malang akan dimasukkan dalam kategori suara tidak sah. Karena partai tersebut dicoret kepesertaannya setelah tidak melakukan laporan dana kampanye.
"Kalaupun ada yang nyoblos dianggap sebagai suara tidak sah. Karena pelaporan dana kampanye yang tidak ada," katanya.
Baca juga:
Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Partai Gerindra Jadi Tersangka
Caleg DPR dari Gerindra Terjaring OTT Politik Uang di Pekanbaru
Gerindra Bantah Copot Ketua DPC Luwu Utara Karena Fokus Suami yang Caleg Golkar
Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang di Gianyar
Mahfud MD Minta Pemilih Tak Lihat Visi Misi Kandidat Pemilu