KPU dan Bawaslu ogah kelola dana saksi senilai Rp 2,5 triliun
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, lembaganya enggan mengelola dana saksi partai politik di Pemilu 2019. Hal itu ia katakan terkait dengan usulan Komisi II DPR untuk memasukan pembiayaan saksi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, lembaganya enggan mengelola dana saksi partai politik di Pemilu 2019. Hal itu ia katakan terkait dengan usulan Komisi II DPR untuk memasukan pembiayaan saksi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
"Enggak. KPU urusannya sudah terlalu banyak. Itu juga akan jadi beban luar biasa," kata Arief usai rapat dengan Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, usulan dana saksi yang akan diserahkan pemerintah tidak sedikit. KPU, lanjut Arief, juga tak ingin ikut campur dalam usulan ini.
"Saya menghitung kalau dana saksi per saksi Rp 200 ribu ada Rp 2,5 triliun itu bukan hal yang mudah mengelola uang demikian besar dan mempertanggungjawabkannya," ujarnya.
Komisi II DPR menilai, pihak yang paling cocok mengelola dana jika nanti usulan dikabulkan pemerintah bukan partai politik. Melainkan lembaga penyelenggara pemilu.
"Kedua, kalau urusan anggaran kan KPU enggak berwenang. Mau diusulkan atau tidak saya pikir itu kewenangan ada pada Komisi II dan DPR selaku pemilik hak budgeting. Kalau KPU enggak ikut-ikut. Mau ya atau tidak itu terserah," sambungnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan, mengungkapkan lembaganya hanya bertugas menjalankan tugas dan fungsi sesuai Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana, Bawaslu hanya diamanatkan untuk mengurusi pelatihan saksi pemilu.
"Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu adalah melakukan pelatihan saksi pemilu," ungkapnya.
Abhan juga menjelaskan, saksi yang dikelola Bawaslu sesuai UU Pemilu berbeda dengan saksi dari partai politik. Menurutnya, di setiap TPS ada beberapa jenis saksi yakni KPPS, pengawas TPS dan saksi dari luar, termasuk partai politik.
"Kalau pengawas TPS kan organ pengawas, kalau saksi parpol saksi yang berasal dari parpol, saksi dari Bawaslu independen, saksi (yang diusulkan dibiayai negara) kan orang dari parpol," tuturnya.
Meski begitu, Bawaslu akan menunggu keputusan pemerintah terkait usul tersebut. Tetapi dia menilai pengelolaan dana saksi lebih tepat dikelola oleh pemerintah.
"Itu kan baru usulan dari komisi II ya. Serahkan pada pemerintah," tandasnya.
Baca juga:
DPR usul dana saksi pemilu ditanggung pemerintah dan masuk ke APBN 2019
Demokrat curigai sumber dana kampanye PSI sebesar Rp 185 miliar
Dana saksi tanggung jawab parpol, mengapa negara diminta membiayai dari APBN?
KPU lapor dana kampanye parpol ke DPR, PSI paling besar Rp 185 miliar
Anies Baswedan ajak warga DKI pastikan terdaftar di DPT Pemilu 2019