KPU dan PPATK teken MoU awasi pencucian uang dalam pemilu
Kerja sama dengan KPU dapat memberikan informasi dana kampanye yang tidak sesuai dengan UU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK) dalam Tindak Pencegahan dan Pidana Pencucian Uang (TPPU) penggunaan dana peserta pemilu.
Penandatangan MoU KPU dengan PPTK tersebut dilakukan dalam rangka tugas, fungsi dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan fungsi PPATK dalam pencegah dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Ketua PPATK M. Yusuf menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama dengan KPU dapat memberikan informasi dana kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Kami menyabut baik MoU ini. Tapi tanpa MoU kita punya waktu lebih lama. Kini setelah ada MoU kita memiliki data termasuk nomor rekening," kata Yusuf di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, (4/2).
Dia berharap, dalam penyelenggaraan pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi dapat menghasilkan pemimpin yang bersih. "Semoga dengan sisa 2 bulan 6 hari pemilu ini, bisa baik dan menghasilkan orang independen," harap Yusuf
Senada dengan Yusuf, Ketua KPU Husni Kamil Manik yang mengatakan, setelah menjalankan kerja sama dengan PPATK, ke depannya Indonesia dapat dipimpin oleh orang-orang yang memiliki sikap jujur dan berintegritas.
"Jadi dengan penyajian info lebih lengkap kami ingin pemahaman terhadap pemilu lebih proporsional dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini semoga diharapak kita memiliki pemimpin yang baik," ujar Husni
Selain itu, Husni mengakui dan meminta maaf atas keterlambatan pendatanganan MoU ini. Pasalnya, dia menyebut KPU baru pertama kali bekerja sama dengan PPATK. "Kami mohon dan maklum, kita baru pertama kali menjalankan MoU. KPU itu pekerjanya sangat teknis dan menghimpun seluruh dokumen," ungkap Husni.
Baca juga:
PPATK telusuri dana kampanye parpol yang tak jelas asal-usulnya
Polri: Uang pengamanan Pemilu Rp 1 T dikelola Polda dan Polres
KPI bantah tidak tegas terhadap iklan parpol di televisi
Begini cara PKS gembleng kadernya di Jayapura hadapi Pemilu 2014
Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saksi
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.