KPU desak Kemenkum HAM segera undangkan revisi PKPU soal caleg mantan koruptor
KPU desak Kemenkum HAM segera undangkan revisi PKPU soal caleg mantan koruptor. KPU telah mengirimkan draf revisi PKPU tersebut kepada Kemenkum HAM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk segera mengundangkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta Nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. KPU telah mengirimkan draf revisi PKPU tersebut kepada Kemenkum HAM.
"Kita minta gerak cepat kita telepon Menkum HAM bahwa ini kondisi darurat. Kondisi yang harus segera disahkan PKPU-nya agar segera kami tahapan ini berjalan dengan baik," kata anggota KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.
MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.
Menindaklanjuti putusan MA itu KPU merevisi peraturan Nomor 20 tahun 2018 dan peraturan Nomor 26 tahun 2018. Untuk revisi PKPU Nomor 20 tahun 2018 ada penambahan Pasal 45 a dalam pengaturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sedangkan untuk PKPU Nomor 26 tahun 2018 ada penambahan pada Pasal 86 a.
KPU merevisi status mantan narapidana korupsi yang awalnya disebutkan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Namun, caleg mantan narapidana korupsi dinyatakan memenuhi syarat bila telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak beri tanda caleg eks koruptor di surat suara, KPU buka opsi umumkan di TPS
Cuma eks napi koruptor yang melakukan ajudikasi bisa ikut Pemilu Legislatif
PPP dukung caleg mantan koruptor diberi tanda khusus di surat suara
KPU tak akan loloskan bacaleg eks koruptor jika berkas perbaikan lewati batas waktu
Gerindra tak masalah caleg diberi tanda, asal tidak dicap napi koruptor
PDIP setuju caleg eks koruptor diberi tanda di surat suara
PAN tolak wacana cap caleg eks napi korupsi di surat suara