KPU desak MK segera putuskan gugatan presidential threshold
Agar jika memang nantinya ada perubahan aturan, KPU dapat menyesuaikan dengan norma yang berlaku. Mengingat, jadwal pendaftaran capres-cawapres pun yang tak akan lama lagi, yakni 4-10 Agustus 2018.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memproses dan memutuskan gugatan terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Ini dikarenakan permohonan uji materi atau judicial review terhadap PT kembali diajukan.
"Baiknya begitu, idealnya begitu (segera memproses dan memutuskan gugatan)," ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (19/6).
-
Kapan putusan MK soal penghapusan parliamentary threshold seharusnya diterapkan? Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana cara PPP berjuang agar lolos Parlementary Threshold? PPP tidak akan diam dan berjuang melalui MK. "Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK," kata Amir.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Putusan gugatan terhadap PT nantinya bisa saja mengubah aturan yang ada saat ini. Lantaran, regulasi yang berlaku mengamanatkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Karenanya, Ilham meminta MK untuk segera mengambil keputusan. Agar jika memang nantinya ada perubahan aturan, KPU dapat menyesuaikan dengan norma yang berlaku. Mengingat, jadwal pendaftaran capres-cawapres pun yang tak akan lama lagi, yakni 4-10 Agustus 2018.
"MK harus melihat itu. Kalau bisa sih keputusannya segera secepatnya, biar kita bisa menyesuaikan jika ada keputusan lain," ucap Ilham.
Ilham mengaku, sejauh ini KPU belum ada komunikasi dengan MK terkait kemunculan gugatan kembali terhadap ambang batas pencalonan presiden. "Enggak belum ada sih. Setahu saya belum ada," katanya.
Namun, dia mengatakan, terlepas dari akan bergantinya regulasi atau tidak, institusinya mematuhi apapun keputusan MK terhadap aturan tersebut.
"Ya kita patuh lah apapun keputusan MK itu kita patuh. Kita harus menyesuaikan," imbuhnya.
Diketahui, permohonan uji materi diajukan oleh 12 tokoh publik pada Rabu, 13 Juni 2018 lalu. Keduabelas tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Selain itu ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana mengatakan, mereka menggugat untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden.
Sebelumnya, pasal mengenai PT juga pernah digugat ke MK, namun gugatan tersebut ditolak oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Januari lalu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gerindra segera kaji duet Prabowo-Chairul Tanjung untuk Pilpres 2019
Menimbang Cawapres ideal buat Jokowi, dari profesional atau parpol?
PDIP: Pernyataan SBY tak usah ditanggapi serius, apalagi diambil hati
Gerindra pastikan Sandiaga tak mengada-ada soal pesan SBY
Tanggapi cuitan Cak Imin, PPP bilang 'tak perlu emosi, apalagi mutung'
Sandiaga: SBY titip pesan, Insya Allah kita bersama-sama di 2019