KPU ingatkan parpol segera siapkan Capres dan Cawapres 2014
"KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014," kata Ferry.
Usai Pemilu Legislatif 2014, partai politik peserta pemilu diingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2014 pada 18 Mei sampai 20 Mei 2014.
"KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Ferry, partai yang bisa mencalonkan capres dan cawapres adalah partai yang mampu memenuhi syarat paling sedikit memperoleh 25 persen suara pemilu nasional atau 20 persen kursi di parlemen.
"Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh 20 persen kursi DPR atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen," jelas Ferry.
Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik diimbau menyiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut.
"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi," terang Ferry.
Seperti diketahui, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan pada 9 April, beberapa hari yang lalu. Berdasar hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, tidak ada satu partai pun yang meraup perolehan suara di atas 20 persen.
Baca juga:
Ini tahapan pemilihan calon presiden dan wakil presiden 2014
KPK periksa Sekjen KPU Arief Rahman Hakim terkait TPPU Anas
Parpol di HSU tolak pencoblosan ulang
Bawaslu desak KPU gelar pemilu ulang di 5 daerah
Pemungutan suara banyak masalah, KPU disebut tidak profesional
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.