KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden harus mengajukan izin ke presiden.
Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang. Keduanya itu yakni Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
- Cawapres Mahfud Md Dikritik karena Tak Mundur dari Jabatan Menkopolhukam, Ini Jawaban Sekjen PDIP
- Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
- PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
- Ganjar-RK Menguat, PAN: Golkar Punya Komitmen Bersama Prabowo, Pembahasan sudah Tahap Teknis
"Semula di UU Pemilu menteri atau penjabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (18/10).
"Lalu ada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dari situ diubah menjadi cukup mengajukan surat izin. Nah, surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah,"
kata Hasyim.
merdeka.com
Namun, apabila belum adanya surat izin dari presiden untuk mengikuti pesta demokrasi. Menurutnya, setidaknya sudah adanya surat pengajuan permohonan izin.
"Maka kemudian kalau di daftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden. Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden. Tapi nanti pada akhirnya sebelum DCT sudah ada surat izinnya itu,"
kata Hasyim.
merdeka.com
"Ketika proses mendaftar mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin. Misalnya kepala daerah mengajukan izin kepada Presiden, menter mengajukan izin kepada presiden. Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin dari presiden," sambung Hasyim.
Menurutnya, surat izin tersebut menjadi bagian dari dokumen yang diberikan kepada KPU.
"Nanti sebelum penetapan calon harus sudah ada surat izinnya. (Berati bisa menyusul) Iya," kata Hasyim.