KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
Kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjawab tudingan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut Sirekap menjadi alat kecurangan saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
- Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
- Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
- Menengok Persiapan MK Tangani Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Kubu Anies-Cak Imin Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK
KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjawab tudingan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) yang menyebut Sirekap menjadi alat kecurangan saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan, Sirekap bukanlah alat untuk melakukan kecurangan. Melainkan alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara saat Pemilu 2024.
“Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum,” kata Hifdzil saat memberikan jawaban selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3).
Hifdzil pun mengklaim, dalil pemohon yang mengatakan kecurangan dilakukan melalui sistem IT dan Sirekap tidak benar. Sebab Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.
“Sebagai bentuk transparansi KPU in casu termohon telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id,”
klaim dia.
merdeka.com
Kepada majelis hakim konstitusi, Hifdzil juga menyertakan landasan hukum terkait penggunaan Sirekap berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.
“Aturan ini menjelaskan bahwa dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi pada data yang ditulis oleh KPPS pada form C.Hasil,” Hifdzil menandasi.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Dia mengambil salah satu contoh mendadak muncul fitur baru pada aplikasi Sirekap jelang pencoblosan. Padahal fitur itu tidak pernah ada di Sirekap sebelumnya.
“Empat hari sebelum pencoblosan tanggal 10 Februari, tiba-tiba ada muncul fitur bypass login and security. Sehingga ada pihak yang dapat mengubah value atau angka dalam dokumen C.Hasil,” jelas Bambang, Rabu (27/3).
“Munculnya fitur tersebut tidak saja mengubah angka perolehan suara di Sirekap tapi juga potensial menghilang meta data, dan file foto, form, hasil plano hasil,” sambungnya.