KPU minta DPR tak bandingkan calon independen dengan diusung parpol
"Itu tidak sebanding. Jadi partai politik itu adalah organisasi yang di bangun sejak awal," kata Hadar.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tidak sepakat atas rencana Komisi II DPR untuk menaikkan syarat calon independen dalam revisi UU Pilkada. KPU mengritik alasan DPR mewacanakan hal tersebut atas dasar kesetaraan dengan syarat calon dari partai politik.
"Itu tidak sebanding. Jadi partai politik itu adalah organisasi yang di bangun sejak awal," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Hadar menjelaskan bahwa calon independen berangkat dari tangan kosong. Lalu tahap selanjutnya barulah membentuk tim pemenangan. Sedangkan partai politik sudah dibentuk sejak lama dan embrionya tersebar di seluruh Indonesia.
"Kalau memang tujuannya untuk membuka calon yang luas ada dari kelompok partai politik dan calon perseorangan ya dibuka dua jalur itu. Tanpa harus disetarakan karena beda alamnya," tuturnya.
Menurut Hadar, jika jalur perseorangan dipersulit, maka potensi untuk memunculkan calon tunggal akan lebih besar. Meski dalam mengantisipasi tersebut bisa dirumuskan namun tetap saja banyak celahnya.
"Kalau enggak mencalonkan nanti ada sanksinya. Unik juga pengaturan itu dalam tanda kutip pemaksaan. Tapi kita lihatlah perkembangannya akan seperti apa," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya.
Baca juga:
KPU ingin syarat untuk calon independen turun bukan malah naik
KPUD anggarkan pilkada Cilacap 2017 capai Rp 38,5 miliar
Bupati pakai narkoba, KPU klaim saat seleksi sudah sesuai pedoman
UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
Bupati pemadat, KPU sebut pengajuan calon oleh parpol sumber masalah
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Dimana Kantor KPU Jayapura berada? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.