KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 usai NasDem DKI Jakarta dan Demokrat untuk Provinsi Banten mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI dan DPD 2024.
"Kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada 27-29 Agustus 2024, selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta dan begitu juga di tempat lainnya," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
"Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," sambung dia.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK. Afif memastikan, KPU akan menghormati putusan MK.
"Ya kita nggak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikutin dulu proses di MK," ucap dia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024. Hal itu karena adanya partai politik (Parpol) yang menggugat hasil Pemilu DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7).
Adapun KPU rencananya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024.
"Tadi siang sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU, perselisihan hasil Pemilu yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham.
Menurut Idham, gugatan diajukan oleh Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Banten yang diajukan ke MK pukul 10.15 WIB dan Partai NasDem Dapil DKI Jakarta pada pukul 13.36 WIB.
"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI," kata Idham.
Idham menyampaikan, KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
"Dan saat ini, satu dapil Pemilu anggota DPR tersebut sedang dimohonkan kembali kepada MK, jadi kami belum bisa melaksanakan ketentuan pasal 414 ayat 1," ucap dia.