KPU Ogah Ambil Pusing Soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Konsisten Taat Konstitusi
KPU sendiri telah mengusulkan anggaran sebesar Rp76 triliun untuk pesta demokrasi lima tahunan. Namun, KPU tetap terbuka untuk didiskusikan bila pemerintah merasa keberatan dengan angka tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra tak mau ambil pusing dengan isu penundaan pemilu 2024. Dia menegaskan KPU bekerja dengan taat menjalani konstitusi.
"Kalau terkait dengan penundaan Pemilu KPU enggak mau ambil pusing dengan isu itu karena KPU ini penyelenggara bekerja berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ilham dalam diskusi daring gelora tv, Rabu (23/3).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
KPU sendiri telah mengusulkan anggaran sebesar Rp76 triliun untuk pesta demokrasi lima tahunan. Namun, KPU tetap terbuka untuk didiskusikan bila pemerintah merasa keberatan dengan angka tersebut.
"KPU sangat terbuka dengan rasionalisasi anggaran tergantung kepada kemampuan pemerintah, tapi jangan lupa juga bahwa ini adalah agenda nasional," ujar dia.
Konstitusi Atur Pemilu 5 Tahun Sekali
"Pemilu ini diatur dalam konstitusi lima tahun sekali diatur undang undang 7 tahun 17 bahwa penyelenggara Pemilu 5 tahun sekali, harusnya negara siap dengan segala persiapan dan konsekuensi undang-undang tersebut," tambahnya.
Menurutnya, harus ada komitmen dari pemerintah dan DPR untuk menetapkan dulu tahapan, jadwal dan program pemilu yang dijadikan dasar untuk menghitung anggaran Pemilu 2024.
"Kami juga sudah menyurati DPR untuk bisa duduk kembali dengan kami melakukan rapat dengar pendapat agar rancangan PKPU tahapan jadwal dan program pemilu 2024 bisa disahkan," tandasnya.
(mdk/gil)