KPU Resmi Larang Penggunaan Istilah dan Singkatan Tidak Umum di Debat Pilkada Jakarta!
KPU melarang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta memakai istilah dan singkatan tidak umum di debat Pilkada Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta memakai istilah dan singkatan tidak umum di debat Pilkada Jakarta. Debat perdana akan digelar pada 6 Oktober 2024 mendatang.
"Ada beberapa rambu-rambu yang kami berikan kepada tim pasangan calon ini. Antara lain adalah tidak menggunakan singkatan atau istilah-istilah yang kurang familiar," kata Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/10).
- Kampanye Pilkada Jakarta Dimulai 25 September-23 November 2024, Debat Terbuka Dilakukan Tiga Kali
- Debat Pilkada Jakarta akan Digelar Tiga Kali, Cagub-Cawagub Tampil Bersamaan
- KPUD Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini
- KPU Buka Opsi Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta jika Hanya Ada Calon Tunggal
Astri menambahkan, bila menggunakan singkatan, peserta debat harus menjelaskan kata atau kalimat tersebut terlebih dahulu. Namun dengan konsekuensi, waktu yang disediakan untuk bertanya atau menjawab akan berkurang.
"Kalaupun menggunakan istilah yang kurang familiar harus dijelaskan. Tapi kalau mereka menjelaskan kan artinya memotong waktu durasi," jelas dia.
Maka dari itu, Astri menegaskan sejatinya KPU tidak melarang secara keras. Namun ada aturan yang disepakati sesuai dengan strategi masing-masing kandidat.
"Jadi ini sebenarnya strategi dari masing-masing paslon aja dalam mengajukan pertanyaan terhadap paslon lain," tutup Astri.
Tema Debat Perdana
Sebagai informasi, debat pertama Pilgub Jakarta 2024 mengambil tema 'Penguatan SDM dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global' dan akan dilangsungkan di JIExpo Kemayoran pada pukul 19.00 WIB.
Untuk pelaksanaan debat, teknisnya mengikuti cara seperti perhelatan debat sebelumnya yakni gubernur maupun calon wakil gubernur akan hadir bersamaan.
Debat secara resmi akan dilangsungkan oleh KPU Jakarta sebanyak tiga kali selama Pilkada serentak 2024 sampai dengan November mendatang.
Diketahui, Pilgub Jakarta 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka adalah, nomor urut 1 pasangan Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan nomor urut 3 pasangan Pramono Anung-Rano Karno.