KPU resmi terbitkan larangan eks koruptor jadi Caleg, Bawaslu tetap menolak
Akan tetapi, menurut Ratna, semangat tersebut tidak boleh bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tetap menolak aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya juga mendukung Pemilu melahirkan wakil rakyat yang bersih dan bebas dari koruptor.
Akan tetapi, menurut Ratna, semangat tersebut tidak boleh bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki tugas untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
"Akan sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak-hak konstitusional warga negara. Karena bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan," kata Ratna saat dihubungi, Minggu (1/7).
Bukti Bawaslu memiliki semangat melahirkan wakil rakyat yang bebas korupsi, kata Ratna, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan partai-partai politik. Bawaslu ingin membangun kesadaran partai-partai politik agar tidak mencalonkan eks napi korupsi menjadi Caleg.
"Menurut Bawaslu kesadaran ini lah sesungguhnya yang perlu dibangun oleh parpol peserta Pemilu. Moralitas politik yang tinggi untuk melahirkan penyelenggara negara yang bersih," tegasnya.
Ratna menambahkan, Bawaslu telah menyusun jadwal pertemuan dengan partai-partai politik. Pihaknya akan mengunjungi markas-markas partai politik dimulai sejak Selasa (3/7) pekan depan.
"Sudah ada jadwal yang dibuat sesuai waktu yang disetujui parpol, akan dimulai tanggal 3," ungkapnya.
Baca juga:
KPU resmi larang eks napi korupsi jadi Caleg di Pemilu 2019
PKPU tentang larangan eks napi korupsi nyaleg batal jika tak jadi UU
Meski ditolak Kemenkum HAM, KPU tetap larang eks napi korupsi jadi caleg
KPU sebut bisa secara otomatis berlakukan PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
Golkar usul aturan eks napi korupsi dilarang jadi Caleg dibuat imbauan saja