KPU Sebut Tinggal Satu Persen Pemilih Belum Rekam e-KTP
Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik. Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum merilis jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Menurut KPU, tinggal satu persen pemilih yang belum melakukan perekam data KTP elektronik.
Komisioner KPU, Viryan Azis, menjelaskan dalam proses pemutakhiran tersebut, terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP elektronik, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU daerah, 11 November 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," kata Viryan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/11).
Menurutnya, KPU dan Dukcapil baik di pusat maupun di daerah selalu berkoordinasi intensif. Selanjutnya, kata Viryan, direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT sampai hari pemungutan suara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 57, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Sementara, Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik. Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik.
KPU melakukan Gerakan dukung rekam KTP elektronik untuk Pilkada serentak 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melakukan perekaman KTP elektronik.
Viryan menjamin, daftar pemilih untuk Pilkada 2020 disusun dengan transparan, terbuka dan partisipatif sehingga menghasilkan DPT yang bersih.
Selain proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan rekapitulasi berjenjang juga dilakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh daerah dan audit internal.
Untuk Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 ini, kata dia, KPU telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dibantu PPDP sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
Proses pemutakhiran dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.KPU kabupaten kota dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah bekerja dengan baik dan tidak ada yang terpapar Covid-19.
Baca juga:
Absen Debat Publik ke-2, Cagub Kalteng Sugianto Sabran Positif Covid-19
KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah, Proses Pilkada Bukan Ajang Dagang Kekuasaan
Penggugat Pelaksanaan Pilkada 2020: KPU, DPR dan Pemerintah Telah Melawan Hukum
KPU Jalani Gugatan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Saat Pandemi di PTUN
Mendagri Berikan Teguran Tertulis 83 Kepala Daerah Terkait Kerumunan Pilkada 2020
Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Gelar Debat Cawalkot Depok Tiga Kali