KPU Surabaya Akan Gelar Pemilihan Suara Ulang di Dua TPS
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, kedua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu tersebut antara lain, TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Kelurahan Lidahkulon, Kecamatan Lakarsantri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memutuskan untuk menggelar pemilihan suara ulang pada dua tempat pemungutan suara (TPS). Ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya akan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, kedua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu tersebut antara lain, TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Kelurahan Lidahkulon, Kecamatan Lakarsantri.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Rekomendasi Bawaslu terhadap dua TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yakni TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, yang dilakukan PSU adalah Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, sedangkan untuk DPRD kota tidak," ujarnya, Senin (22/4).
Dia menambahkan, selain itu, untuk TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, yang dilakukan pemungutan suara ulang adalah DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kota. Semua ini, tambahnya, akan digelar pada 27 April mendatang.
Disinggung alasan dilakukan pemungutan suara ulang, Syamsi menyatakan, ada yang dianggap telah memenuhi kriteria untuk itu. Namun, dia menepis jika pemungutan suara ulang itu dilakukan karena adanya kecurangan.
"Kecurangan sih tidak ada, cuman memang kemudian, misalnya di TPS 28 terdapat 6 pemilih yang menggunakan KTP dan KTP elektronik yang memang bukan warga setempat. Sebenarnya KPPS juga sudah memfilter itu, tetapi memang warga," ujarnya terhenti sejenak.
Dia menambahkan, jika persoalan tersebut memang diselesaikan dengan cara melakukan pemungutan suara ulang.
"Sebenarnya orang ini berdomisili di situ sudah lama, tapi secara administrasi kependudukan masih bukan orang situ. Karena memang dia tidak berhak menggunakan hak pilih sebagai pemilih khusus maka kemudian berdasarkan kriteria diputuskan untuk direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang," tandasnya.
Baca juga:
Bawaslu Minta Hitung Ulang 8.146 TPS di Surabaya, PDIP Curiga Ada Unsur Pesanan
Ini Kata KPU Surabaya Terkait Rekomendasikan Penghitungan Ulang di 8.146 TPS
Kawal Hitung Ulang Suara di Surabaya, Empat Ketua DPC Sambangi Kantor KPU
Tanggapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS
KPU Solo Hitung Ulang Surat Suara di 12 TPS
KPU Tangsel Pastikan Logistik di 2 TPS Siap untuk Pemungutan Suara Ulang