KPU: Syarat Mengusung Capres 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019
Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara serentak padan 2024 sehingga hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.
Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Ketentuannya memang sudah seperti itu," kata Ilham. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (14/10).
Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.
"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.
Terkait pilkada serentak, Ilham menegaskan tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak. Terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah.
"Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah," jelasnya.
Menanggapi persoalan itu, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Bismar Arianto mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolak ukur untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Kondisi politik 2019, tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?" ucapnya.
Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan tahun 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014. Artinya, hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan hasil pemilihan legislatif tahun 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden.
"Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," katanya.
Baca juga:
NasDem Lakukan Konvensi Capres Jika Koalisi Sudah Terbentuk
'Lawan Anies, Prabowo Bisa Kalah Lagi di Pilpres'
VIDEO: Reaksi Ganjar saat Pendukungnya Disindir 'Celeng' Oleh PDIP Soal Pilpres 2024
Politikus PDIP: Prabowo dan Airlangga Harus Cari Koalisi untuk Jadi Capres
Demokrat Harap Pilpres 2024 Tidak Hanya Diikuti Dua Paslon
Sandiaga Potensial, Tapi Gerindra Tetap Ngotot Capreskan Prabowo di 2024