KPU Tetapkan 700 Bakal Calon Anggota DPD yang Penuhi Syarat, 139 di Antaranya Wanita
Jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yaitu mencapai 55 orang. Sementara itu, jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yakni 9 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal itu sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (29/4).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang dipuji oleh DPR terkait pengamanan Pemilu 2024? Lebih Kondusif, DPR Puji Pengamanan Pemilu 2024 Pemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
Sebanyak 700 bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 itu terdiri atas 139 orang perempuan dan 561 laki-laki.
"Ada 139 bakal calon perempuan atau sebesar 19,86 persen dan laki-laki 561 bakal calon atau sekitar 80,14 persen," katanya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menambahkan, jumlah bakal calon anggota DPD paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yaitu mencapai 55 orang. Sementara itu, jumlah bakal calon paling sedikit ada di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yakni 9 orang.
"Jumlah bakal calon paling banyak 55 orang di Jawa Barat dan paling sedikit 9 orang di DI Yogyakarta," kata Idham.
Berikutnya terkait dengan representasi 30 persen keterwakilan perempuan, dia menyampaikan persentase perempuan yang menjadi bakal calon anggota DPD paling banyak ada di Sumatera Selatan, yakni mencapai 50 persen dari keseluruhan bakal calon yang ada.
"Sementara itu, yang sama sekali tidak ada (representasi perempuannya) atau 0 persen ada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya," jelas Idham.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.
"Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPD untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Hasyim juga menyampaikan pendaftaran calon anggota DPD itu dapat dilakukan di kantor KPU provinsi di seluruh Indonesia atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.
Salah satu ketentuan pendaftaran calon anggota DPD itu adalah pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga:
Gelar Buka Bersama Partai, Musa Rajekshah Sampaikan Ini
DPR dan Pemerintah Setujui RPKPU tentang Pencalonan DPR, DPRD & DPD
Pamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut