KPU Ubah Metode Pemilihan Pemilu 2024 di New York, Praha, Hong Kong, Frankfurt
Perubahan tersebut berdasarkan hasil rapat dan usulan para pemilih di wilayah setempat.
Perubahan tersebut berdasarkan hasil rapat dan usulan para pemilih di wilayah setempat.
- Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
- KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
- Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
- KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
KPU Ubah Metode Pemilihan Pemilu 2024 di New York, Praha, Hong Kong, Frankfurt
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan adanya perubahan metode memilih di luar negeri dalam Pemilu 2024. Ada sebanyak empat daerah yang mengalami perubahan, yakni New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt.
"Karena ada kebijakan pemerintah setempat sehingga petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (28/12).
Menurut Hasyim, perubahan tersebut berdasarkan hasil rapat dan usulan para pemilih di wilayah setempat. Diketahui, ada tiga metode memilih di luar negeri yakni Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
“Terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan.
Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah
TPSLN yang akan melayani jumlah pemilh yang besar,” jelas dia.
Seperti berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, yang menyampaikan bahwa Pemerintah Ceko tidak menyetujui dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK.
Atas dasar itu metode memilih di Praha berubah, dari tadinya 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK menjadi hanya 1 Pos dan 1 TPSLN dengan total jumlah pemilih 383 orang.
Kemudian di Hong Kong, berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong bahwa pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan. Hasilnya, dari metode 9 Pos dan 31 TPSLN berubah menjadi 36 Pos dan 4 TPSLN dengan total jumlah pemilih 164.691.
Untuk New York sendiri berdasarkan Surat PPLN New York perihal permohonan penambahan TPSLN yang semula 2 menjadi 5, penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan Pos yang semula 1 menjadi 5. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN New York pun digelar dan usulan tersebut disepakati bersama dengan jumlah total pemilih 11.141.
Sementara di Frankfurt, ada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos. Sehingga dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN dan menghasilkan penetapan metode memilih dari 1 Pos dan 2 TPSLN menjadi 5 Pos dan 5 TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437.
“Jadi rapat pleno ini tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang,” Hasyim menandaskan.