KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
- Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
- KPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya
- KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur
- Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN). Jumlah itu terdiri dari 999.214 pemilih perempuan atau 57,08 persen dan laki-laki 751.260 atau 42,92 persen.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan DPTLN dilakukan pada 20-21 Juni 2023, berdasarkan keputusan KPU nomor 857 tahun 2023. Metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) ada 828, Kotak Suara Keliling (KSK) 1.580, dan metode pos 651 dengan total 3.059 metode pemilih.
"Total pemilih kita baik di dalam negeri maupun di luar negeri 204.807.222 dengan komposisi pemilih perempuan 102.588.719 atau 50.09%, dan pemilih laki-laki 102.218.503 atau 49,91%," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (28/12).
Dari jumlah tersebut, terdapat 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 820.121 di antaranya TPS di dalam negeri dan 3.075 TPS untuk luar negeri.
Kemudian, pada hari ini berdasarkan perubahan metode pemilih di empat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk metode TPSLN menjadi 807, sehingga mengalami penurunan jumlah TPS layanan penggunaan TPS.
"Karena situasi lokal yang tidak memungkinkan seperti tadi di Hong Kong, kemudian metode KSK yang 1.582 yang berkurang di antaranya dari Praha, kemudian yang bertambah dari Frankfurt," ujar Hasyim.
Selanjutnya, untuk metode pos mengalami perubahan atau bertambah. Semula 651 menggunakan metode pos, kemudian ditetapkan KPU menjadi 686 metode pos.
Menurut Hasyim, hal tersebut akan berpengaruh terhadap rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional, terutama berkaitan dengan metode memilih.
"Totalnya metode layanan yang akan digunakan PPLN untuk melayani pemilih di luar negeri meliputi 3 metode tersebut totalnya 3.075," kata Hasyim.