KPUD audit laporan dana kampanye 3 pasang kandidat di Pilgub DKI
KPUD DKI Jakarta telah menerima laporan sumbangan dana kampanye dari tiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta dan Wakil gubernur DKI Jakarta. Komisioner KPUD DKI Bidang pencalonan dan kampanye, Dahliah Umar, mengatakan pihak sedang mencocokkan nama penyumbang terlampir dalam data formulir diberikan tiga paslon Cagub DK
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menerima laporan sumbangan dana kampanye dari tiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta dan Wakil gubernur DKI Jakarta. Komisioner KPUD DKI Bidang pencalonan dan kampanye, Dahliah Umar, mengatakan pihak sedang mencocokkan nama penyumbang terlampir dalam data formulir diberikan tiga paslon Cagub DKI.
"Sekarang kami sedang hitung jumlah dokumen yang sudah kami terima, jadi memang pertama prosedurnya, seluruh formulir data-data, nama-nama penyumbang serta surat pernyataan penyumbang harus lengkap, serta surat pernyataan tanggung jawab paslon dan para tim atau parpol pendukungnya. Kemudian kami periksa seluruh data-data penyumbang, jumlahnya, disesuaikan dengan data surat pernyataannya," kata Dahlia di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (20/12).
Setelah diperiksa, kata Dahlia, pihaknya akan menyerahkan kepada pihak auditor untuk diverifikasi jumlah data dilaporkan tiga Paslon tersebut. Namun, KPUD DKI tak memberi tahu kapan auditor tersebut bisa menyelesaikan ribuan dokumen tiga Paslon itu.
"Kami segera merilis jadi misalnya untuk daftar LPDSK 1 akan kami segera umumkan di website berapa total penerimaan. Kalau untuk data total data menyumbang mungkin nanti membutuhkan waktu mungkin ada sampai ribuan, mungkin butuh waktu bagi paslon maupun oleh KPU karena semua dokumen butuh di scan," ujar dia.
Menurutnya, sumbangan dana kampanye diperbolehkan untuk biaya pertemuan, kegiatan rapat umum atau kegiatan lain yang membutuhkan biaya kampanye. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kata dia dana kampanye hanya untuk transportasi dan uang makan peserta yang tak berbentuk tunai.
"Mereka boleh disediakan bisnya, boleh disediakan makan konsumsinya. Tetapi tidak boleh dalam bentuk tunai, nah dengan itu, biaya dana kampanye itu boleh digunakan," tukasnya.
Seperti diketahui, tiga paslon Cagub DKI melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPUD DKI Jakarta. Paslon Agus-Sylvi terkumpul Rp 9,14 miliar, Paslon Anies-Sandi terkumpul Rp 35 miliar dan Paslon Ahok-Djarot terkumpul sebesar Rp 48 miliar.