Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyebut, pihaknya bakal patuh pada aturan yang berlaku terkait RUU Pilkada. Oleh karena itu, Dasco menjamin pendaftaraan calon kepala daerah pekan depan akan memakai putusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
"Saya tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat, tunduk pada aturan berlaku pada saat pendaftaran nanti, RUU Pilkada belum disahkan. Jadi UU yang berlaku adalah hasil putusan MK," ujar dia.
Batal Sahkan RUU Pilkada
DPR awalnya menjadwalkan pengesahan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna hari ini. Namun, rapat paripurna batal karena alasan ada mekanisme yang harus dilalui sebelum rapat paripurna.
Di luar Gedung Parlemen, ribuan demonstran menggelar demo menolak pengesahan RUU Pilkada. Demonstran berasal dari pelbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, buruh, aktivis, artis hingga pesohor tanah air.
Hingga siang hari, demonstrasi makin memanas. Massa aksi akhirnya berhasil menjebol pagar Gedung DPR. Massa mencoba merangsek ke bagian dalam Kompleks Parlemen. Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, petugas pun berupaya membangun komunikasi dengan para demonstran tersebut.