Kubu Agung sebut SK Menkum HAM tetap berlaku meski ditunda PTUN
Leo Nababan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sela PTUN itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela untuk menunda sementara SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Laksono. Menanggapi hal tersebut, kubu Laksono langsung mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh semua pengurus partai Golkar dan memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Ketua Majelis PTUN.
"Kami sudah putuskan akan mengajukan banding untuk putusan Majelis PTUN kemarin. Kami sudah cek. Kami bisa mengajukan banding," terang Ketua DPP Golkar bidang Komunikasi dan Penggalangan Opini kubu Agung Laksono, Leo Nababan di DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta, Kamis (2/4).
Akan tetapi, ketika dikaitkan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra, di mana menyatakan putusan sela PTUN maka DPP Golkar tidak boleh mengeluarkan kebijakan, jika banding dilakukan, maka keputusan itu itu tak berarti dan dengan sendirinya SK Menkum HAM tetap berjalan.
Lanjut Leo, putusan Majelis Hakim PTUN sebenarnya tidak berpengaruh bagi kepengurusan DPP Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Pasalnya, SK Menkum HAM sudah menyatakan final. Menkum HAM, menurutnya, dalam hal ini sudah menjalankan tugasnya sesuai UU dan tidak perlu disalahkan. Ia meminta semua pihak Ical menyadari itu dan legowo dengan apa yang terjadi saat ini.
"Mesti ada legowo. Kalau pemerintah sudah tetapkan ya itu sudah final. Menkum HAM jangan disalahkan. Dia sudah melaksanakan tugasnya dengan benar," tutur Leo di depan awak Media.