KY Diminta Periksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Penghentian Tahapan Pemilu 2024
"PAN berharap Komisi Yudisial segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.
Partai Amanat Nasional (PAN) berharap Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang terkait dengan putusan memerintahkan KPU RI untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"PAN berharap Komisi Yudisial segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Jumat (3/3). Seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? “Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti.
-
Siapa yang memberikan pujian terhadap pengamanan Pemilu 2024? Senada dengan Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, keadaan kondusif dan damai tidak lepas dari peran masyarakat serta TNI bersama Polri dalam menjaga pesta demokrasi tahun ini.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Pemungutan dan Penghitungan Suara: tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Menurut Viva, PN Jakpus memberikan putusan yang berada di luar kewenangan mereka karena secara yuridis penindakan terhadap sengketa pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," kata dia.
Dengan demikian, menurut Viva, putusan PN Jakpus tersebut bersifat ilegal atau tidak sah.
Sebelumnya pada Kamis (2/3), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Usai pembacaan putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar dia.
Hasyim menyampaikan KPU tetap menjalankan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada produk hukum KPU berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Dengan demikian, lanjut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menjadi dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
(mdk/ded)