Larang mantan Napi korupsi nyaleg, KPU siapkan dua aturan main
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU mempersiapkan dua opsi terkait larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU mempersiapkan dua opsi terkait larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
Menurut Wahyu, kedua opsi tersebut hanya akan ada perbedaan dari bentuk implementasinya saja. Namun, tidak akan berbeda dari segi substansialnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Iya, dua opsi ini substansi sama. Bahwa mantan napi korupsi itu, kita tidak perkenankan (mendaftar caleg) hanya mekanismenya beda," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Wahyu menyebutkan, pada opsi pertama, akan sesuai dengan draf Peraturan KPU (PKPU) pasal 8, tentang pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengatur adanya larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg.
"Misalnya, opsi pertama sesuai dengan aturan saat ini (pasal 8). Pertama itu yang tadi itu," sebut Wahyu.
Opsi kedua, kata Wahyu, akan diimplementasikan kepada partai politik, yakni sebagai syarat rekrutmen parpol yang mewajibkan para caleg tak boleh mantan koruptor.
"Lalu kedua, parpol dalam mekanisme rekrutmen pencarian caleg, akan menetapkan aturan larangan mantan napi korupsi," katanya.
Wahyu menjelaskan, dua opsi itu memiliki tingkatan yang sama. Tidak dapat kemudian diartikan sebagai opsi pertama lebih tinggi atau lebih kuat daripada opsi kedua, ataupun sebaliknya.
"Sebenarnya dua opsi ini bukanlah dua opsi yang beda. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B, atau tingkatan satu, tingkatan dua, tidak begitu. Hanya nanti impelementasinya saja (yang berbeda). Jadi dua opsi ini tidak menggambarkan gradasi ya," ujar Wahyu.
Jikapun nantinya opsi kedua yang diambil, maka opsi tersebut akan dituangkan ke dalam draf PKPU, tidak akan muncul sebagai peraturan baru yang berbeda.
"Diberlakukan kepada parpol itu kan tetap masuk dalam (rancangan) PKPU/norma juga. Nah misalnya begitu, nah apakah dimasukkan dalam pasal itu atau dimasukkan klausul pasal lain. Tapi substansi tetap sama," ucap Wahyu.
Namun Wahyu menyatakan, tidak menutup kemungkinan, bukan hanya satu opsi yang akan dipilih, bisa jadi justru kedua opsi tersebut masuk ke dalam aturan.
"Ya, dua opsi itu tidak hanya bisa memilih salah satu, bisa salah satunya saja, bisa keduanya masuk," kata dia.
Rencananya, kedua opsi tersebut akan dibahas oleh KPU ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR selanjutnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fahri: Prabowo hatinya bersih, orang yang memaki dia saja diterima lagi
Gerindra ragukan sumber media asing yang sebut Prabowo minta jatah menteri
Wacana duet Jokowi-Prabowo, PDIP terus komunikasi dengan Gerindra
Gebrakan GOJO dukung Jokowi
KPU diharapkan konsisten godok aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg
PKPI kubu Haris Sudarno tolak gabung dengan kubu Hendropriyono