Larangan eks napi koruptor jadi caleg, Bamsoet sindir KPU mau terkenal seperti KPK
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu menyebut, saat ini sudah ada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. KPU harus mengacu pada dua UU tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mempermasalahkan adanya larangan partai politik atau parpol mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif atau caleg. Asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang ada.
Pria yang biasa disapa Bamsoet itu menyebut, saat ini sudah ada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. KPU harus mengacu pada dua UU tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
"Menurut saya apapun yang dihasilkan harus mengacu pada UU. Artinya sejauh tidak bertentangan dengan UU ya go ahead aja, karena apapun yang dilakukan pasti bertujuan baik untuk bangsa dan negara ini," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memuat syarat pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD. Pasal 240 Ayat (1) huruf g, undang-undang tersebut mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih.
Dia menyebut dalam UU yang ada itu sebenarnya sudah diatur mekanismenya, untuk pencabutan hak politik banyak dilakukan oleh pihak pengadilan.
Berangkat dari situ, Politisi Golkar ini mengaku tidak mengerti maksud dan tujuan KPU yang berencana mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU mengenai larangan pendaftaran calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi. Bamsoet menyindir KPU.
"Tapi mungkin KPU ingin tenar seperti KPK, iya monggo saja, ini kan soal bagaimana menaikkan rating apa namanya lembaga, kebetulan kawan-kawan di KPU mencoba menaikkan rating. Mungkin ingin bermimpi terkenal dan didukung oleh rakyat," jelas Bamsoet.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim bakal dibekali KPK penggunaan keuangan negara
Minimalisir perbedaan data pemilih, Kemendagri beri KPU akses data kependudukan
Surya Paloh tak setuju eks koruptor dilarang nyaleg di Pemilu 2019
Mantan napi korupsi nyaleg, KPU pertanyakan pantas enggak dicalonkan
Mendagri persilakan KPU buat aturan larangan caleg eks napi korupsi
KPU sebut Capres petahana hanya dapat fasilitas pengamanan