Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu yang Diusulkan DPR
Doli mengatakan, dalam draf RUU Pemilu ini tidak langsung dimuat alternatif pilihan mengenai isu tersebut. Misalnya sistem pemilu terbuka atau tertutup, hingga penetapan angka ambang batas.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membeberkan sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Terdapat lima isu klasik yang menjadi perdebatan panjang.
Lima isu itu adalah, sistem Pemilu, ambang parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), distrik magnitude alias besaran jumlah kursi per daerah pemilihan, dan sistem konversi suara ke kursi parlemen.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Lima isu klasik, yang selalu dan pasti akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan parpol," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11).
Doli mengatakan, dalam draf RUU Pemilu ini tidak langsung dimuat alternatif pilihan mengenai isu tersebut. Misalnya sistem pemilu terbuka atau tertutup, hingga penetapan angka ambang batas.
Isu krusial ini diyakini akan diselesaikan di akhir pembahasan terutama saat ada keputusan di tingkat pimpinan partai politik.
"Dalam penyusunan draf kami belum memutuskan salah satu alternatif karena ada beberapa opsi karena kami yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," kata Doli.
Komisi II DPR RI mengusulkan RUU tentang Pemilu. RUU tersebut akan mengubah rezim kepemiluan menjadi satu rezim dan satu undang-undang. Undang-undang mengenai Pilkada dan Pemilu sebelumnya akan dicabut jika RUU ini diterapkan.
Baca juga:
Komisi II DPR Usulkan RUU Pemilu untuk Mencabut UU dan Perppu Pilkada
Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu
Ajukan Gugatan ke MK, Refly Harun Ingin Hapus Ambang Batas Capres Seluruhnya
Rizal Ramli Sebut Ambang Batas Capres 20% Ciptakan Demokrasi Kriminal
Kunjungi F-PPP, PKS Bahas RUU Perlindungan Tokoh & Simbol Agama Hingga Omnibus Law