MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 menuai pro kontra di masyarakat. Pekan lalu, MA memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 menuai pro kontra di masyarakat. Pekan lalu, MA memutus uji materi Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu.
Dengan keluarnya putusan MA ini, peluang masyarakat sangat kecil untuk mendapatkan wakil rakyat atau pemimpin yang bisa dijadikan teladan. Keputusan ini juga dinilai telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan pengamat politik LIPI, Siti Zuhro di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Ini berpengaruh terhadap masyarakat karena tidak memungkinkan masyarakat mendapatkan sosok teladan yang tepat. Itu saja sebetulnya," jelasnya usai acara diskusi Pemilu Damai.
Zuhro mempertanyakan komitmen pemerintah dalam hal ini. Dia mengatakan jika memang harus ada larangan tegas dan jelas bagi mantan napi korupsi maju dalam Pemilu, maka ini juga berkaitan dengan bagaimana komitmen DPR yang bisa melahirkan produk hukum.
"Jadi kalau memang harus dipayungi secara hukum berarti ini berkaitan dengan peran DPR. Jadi DPR dan pemerintah itu komitmennya apa? Bagaimana terhadap keadaan Indonesia yang sedang menghadapi bencana korupsi?," ujarnya.
Putusan MA ini, kata Zuhro, selain menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, juga menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan. Bahkan ada juga yang beranggapan putusan ini mencederai demokrasi.
"Bahwa keputusan ini seolah-olah atau payung hukum yang ada tidak berempati terhadap nasib Indonesia yang sudah menghadapi bencana korupsi, kan gitu. Bencana korupsi ini kan harus diputus dari mata rantainya. Mata rantainya dari mana, ya dari caleg-caleg itu. Dari tentu pencalonan Pilkada dan tentu pencalonan di Pilpres nanti," jelasnya.
"Jadi siapapun yang berkontestasi untuk jabatan-jabatan di negara ini harus menghadapi itu, tes integritas. Jadi integritasnya itu tidak boleh separuh-separuh. Integritasnya itu tidak menimbulkan kontroversi sehingga masyarakat tahu calon pemimpin ini layak, patut menjadi panutan," paparnya.
Para caleg, calon kepala daerah maupun capres dan cawapres yang bertarung dalam kontestasi politik mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya. Menjaga kredibilitas dan integritas ini menjadi hal yang sangat penting. Kedua faktor itulah yang akan dinilai masyarakat, disamping berbagai program yang ditawarkan kepada masyarakat.
"Untuk memimpin itu kan tidak sekadar programnya tapi sosok dirinya itu utuh menjadi role model. Jadi role model yang panutan. Masyarakat akan menjadikan panutannya itu patut diteladani, kan itu poin pentingnya. Sehingga kalau sejarah Indonesia itu penuh teladan dan sebagainya itu sekarang ini kan hebat. Patut sekarang masyarakat sangat abai, sangat mengabaikan bagaimana pentingnya etika, pentingnya aturan yang tidak dilanggar," jelasnya.
Terkait wacana menandai caleg mantan koruptor di surat suara dinilai kurang tepat. Zuhro mengatakan seharusnya hukum menggunakan bahasa lugas dan tegas.
"Jadi peraturan itu sangat jelas, tegas. Eksplisit. Lugas. Hukum itu, tidak atau iya. Jadi jangan terus ditandai. Itu muter-muter. Pakai eufimisme. Hukum tidak ada eufimisme," terangnya.
Dengan adanya ketegasan, maka demokrasi akan penuh keadaban. Hal ini pun sangat penting mendapat dukungan dari pemimpin di negeri ini.
"Ini yang penting dan tentunya harus didukung penuh oleh para pemimpin kita," katanya.
Baca juga:
Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi
PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg