MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia
MA lantik OSO jadi ketua DPD, hukum terancam mati di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD terpilih. Pelantikan ini menjadi polemik, karena dasar hukum masa jabatan ketua DPD 2 tahun enam bulan justru telah dibatalkan oleh MA sendiri.
Mahkamah Agung (MA) melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD terpilih. Pelantikan ini menjadi polemik, karena dasar hukum masa jabatan ketua DPD 2 tahun enam bulan justru telah dibatalkan oleh MA sendiri.
OSO dilantik merujuk pada peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib. Aturan ini menyebutkan, pimpinan DPD hanya menjabat 2,5 tahun saja. Namun, sejumlah anggota DPD melakukan uji materil tentang aturan ini. Hasilnya, MA batalkan periode pimpinan DPD 2,5 tahun dan kembali seperti semula yakni 5 tahun.
Atas pelantikan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin pun tak habis pikir dengan keputusan MA melantik OSO. Menurut dia, MA yang memutuskan untuk batalkan aturan tersebut, namun dilanggar sendiri oleh MA.
"Sangat tragis, masa depan hukum sedang dipertaruhkan oleh MA. Putusan MA yang kita perjuangkan untuk dipatuhi oleh semua orang, ternyata justru dipertaruhkan oleh MA sendiri," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman yang juga menjadi ketua tim hukum uji materil Tatib DPD ini menegaskan, implikasi atas pelantikan MA kepada OSO sangat besar. Dia menilai, hukum terancam tak lagi ada yang mengindahkan.
"Implikasinya sangat dahsyat, semua akan terpinspirasi tidak mematuhi putusan MA. Ancaman kematian terhadap negara hukum," kata Irman.
Irman menegaskan, tidak ada celah hukum lagi untuk DPD melakukan pemilihan dengan dasar hukum tatib DPD yang telah dibatalkan oleh MA. Dia pun kaget ketika MA akhirnya memutuskan melantik OSO sebagai ketua DPD terpilih dari rapat paripurna yang sempat berjalan panas.
"Sudah sangat jelas (putusan MA), saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO)," terang Irman.
"Ini di luar batas nalar," kata Irman.
Baca juga:
Ekspresi Oesman Sapta saat terpilih sebagai Ketua DPD RI
Mahkamah Agung lantik Oesman Sapta jadi Ketua DPD periode 2017-2019
Bola panas kisruh DPD berakhir di tangan MA
OSO jadi Ketua DPD: Jangan ada dusta di antara kita
Senator sebut OSO jadi ketua bukan buat parpolisasi DPD
Pemerintah enggan tanggapi Ketua DPD dijabat elit parpol
OSO bikin lembaga DPD rasa DPR, pemilihan langgar putusan MA
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Siapa yang dilantik menjadi Wakil Menteri Desa PDDT? Paiman Raharjo dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 45 Miliar. Harta kekayaan laki-laki yang kini menjadi Wakil Menteri Desa PDDT ini berupa tanah bangunan, 3 unit mobil, harta bergerak, kas dan setara kas, juga harta lain-lain.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.