Mahfud Jawab Tudingan Anwar soal Konflik Kepentingan saat Jabat Ketua MK
Hakim Anwar Usman dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ada dua putusan yang dituding Anwar bahwa Mahfud juga pernah tersangkut konflik kepetingan, yaitu Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011.
Mahfud Jawab Tudingan Anwar soal Konflik Kepentingan saat Jabat Ketua MK
Mahfud Jawab Tudingan Anwar soal Konflik Kepentingan saat Jabat Ketua MK
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung nama Mahfud Md, soal konflik kepentingan saat menjabat sebagai ketua MK.
Anwar menyebut, Mahfud juga pernah terlibat konflik kepentingan pada putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 terkait uji materil UU 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Harapan Anies untuk Ketua MK Pengganti Anwar Usman
- Sentil Jimly hingga Mahfud, Anwar Usman Klaim Putusan MK Sarat Konflik Kepentingan Sejak 2003
- Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
- Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
Menjawab hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tidak mengingat secara utuh. Namun dia memastikan apa yang diputusnya kala itu sebagai ketua MK tidak ada konflik kepentingan.
“Enggak (ingat). Memang pernah dulu ada gugatan, tapi tidak ada konflik interest hakim. Itu institusi semuanya yang diuji,”
kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, seperti dikutip Jumat (10/11/2023).
Menurut Mahfud, pasal yang diuji kala itu adalah soal perubahan masa jabatan hakim Konstitusi. Secara teknis, pasal itu diuji bersama seluruh hakim Konstitusi pada masanya, termasuk Anwar Usman yang berstatus hakim anggota.
“Siapa yg conflict of interest? wong sembilannya yang ngadili enggak ada yang mempersoalkan. Enggak ada yang berbeda, sikapnya sama,”
ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, kala beleid itu diuji, tidak ada yang mempermasalahkan masa jabatan hakim selama 2 tahun apa 2,5 tahun. Dia pun berkeyakinan, semua hakim setuju dengan berapa pun lama masa menjabatnya.
“Enggak ada maslaah kepentingan, kita setuju aja mau 2 tahun, mau 3 tahun,” yakin Mahfud.
“Dan tidak ada di situ (hakim) yg tidak setuju disidangkan, karena tidak ada hakim yang sifatnya pribadi punya ikatan dengan itu. Itu institusi, semua hakim sama,” Mahfud menandasi.
Sebelumnya diberitakan, hakim Anwar Usman dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Akibatnya, MK harus memilih ketua baru yang diselenggarakan melalui rapat pleno hakim pada 9 November 2023. Hasilnya, Suhartoyo menjadi hakim konstitusi terpilih menggantikan Anwar Usman melalui proses musyawarah mufakat hingga lima tahun kedepan.