Majelis hakim: MK bukan keranjang sampah
Ketua majelis hakim Arief Hidayat mengomentari gugatan soal ijazah palsu salah satu calon.
Hakim Ketua Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan pemohon sengketa Pilkada untuk secara jeli membawa delik perkara dalam persidangan pemeriksaan hasil pilkada di MK.
Arief menyatakan, MK bukan keranjang sampah persoalan pilkada. Pernyataan tersebut merupakan responsnya dari gugatan terkait perkara Minahasa Selatan yang diajukan Johny RM Sumual dan Annie S Langgi. Adapun delik perkara yang dipersoalkan kuasa hukum pemohon, Setli A. S adalah mengenai ijazah dari salah satu pasangan.
Menurut Setli, pencalonan pemenang pilkada Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan Franky Donny Wongkar bermasalah khususnya terkait dengan ijazah pemenang.
"Menurut kami ditemukan ketidaksesuaian penerbitan ijazah. Penerbitan ijazah paket B atau SMP dikeluarkan pada 26 November. Lalu hanya 15 hari kemudian, muncul ijazah SLTA. Jadi tidak masuk akal," kata Setli dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1).
Dia melanjutkan atas persoalan ijazah ini, ada masyarakat yang mempersoalkannya dengan mengadukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan. Tapi KPU tidak mengindahkan laporan tersebut. Sehingga KPU tetap mengeluarkan penetapan atas pasangan calon yang dipermasalahkan.
Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Arief Hidayat mempertanyakan apakah penggugat mengajukan persoalan penetapan yang bermasalah tersebut ke PTUN. Menjawab hal ini, Setli menyatakan tak mempermasalahkan persoalan penetapan KPU ke PTUN.
Arief menjelaskan keputusan penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU sebenarnya bisa diselesaikan di PTUN. Sehingga seharusnya persoalan yang Setli uraikan bisa selesai sejak kemarin.
"Jadi MK bukan keranjang sampah, semua dibuang ke sini. Anda mestinya bisa selesaikan ke PTUN," kata Arief.