Malik Haramain: Keputusan KPU buka kotak suara tidak berdasar
"Membuka kotak suara bisa dilakukan karena atas atau rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK," ujar Malik.
Kubu Jokowi - JK menilai bahwa surat edaran KPU tanggal 25 Juli tentang instruksi kepada seluruh KPU Provinsi dan kab/kota untuk membuka kotak suara, dalam menghadapi gugatan Prabowo - Hatta di MK berbahaya.
Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain menjelaskan, KPU berhak membuka kotak suara hanya atas rekomendasi Bawaslu dan MK. Karena itu, dia tidak sepakat dengan surat edaran KPU tersebut.
"Apa yang dilakukan KPU tidak berdasar. Membuka kotak suara bisa dilakukan karena atas atau rekomendasi Bawaslu dan karena perintah putusan MK," ujar Malik dalam pesan singkat, Senin (4/8).
Anggota Komisi II DPR ini menilai, tindakan KPU ini sangat berbahaya. Sebab, dapat menimbulkan kecurigaan pada publik.
"Tindakan itu berbahaya dan akan memunculkan spekulasi dan kecurigaan publik," tegas dia.
Diketahui, KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran, di mana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.
Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTB-), dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS (DPKTB-).
KPU meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir, serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU juga menginstuksikan agar dalam proses pengambilan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.
Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut.