Mantan anggota KPU sebut banyak Caleg yang lebih baik dari eks napi korupsi
Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay sangat setuju dengan penerbitan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg di Pemilu 2019. Dia tak sepakat dengan para penolak aturan itu dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay sangat setuju dengan penerbitan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi nyaleg di Pemilu 2019. Dia tak sepakat dengan para penolak aturan itu dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM).
DPR, Bawaslu menolak aturan itu. Sebab, setiap orang berhak mencalonkan diri di Pileg 2019. Sekalipun mereka seorang mantan napi korupsi.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Saya kira tidak (melanggar HAM). Banyak ruang yang dia masih bisa diberikan. Seorang koruptor yang sudah selesai dipenjara masih bisa berbuat banyak kok," jelasnya.
Dia mengatakan, mantan napi koruptor hanya dilarang ikut dalam kontestasi Pilkada dan Pemilu Legislatif. Karena itu, mereka masih memiliki kesempatan menjadi pemimpin di tempat lain.
"Dia bisa jadi pemimpin di tempat lain, banyak kok. Jadi saya kira melanggar hak asasi itu tidak tepat juga," ujarnya.
Hak asasi seseorang harus tetap dibatasi dan tidak boleh mengganggu yang lain. UU juga mengatur demikian. Seorang calon presiden maupun calon anggota dewan juga dibatasi usianya. Begitu juga tingkat pendidikannya.
"Kan tidak semuanya dibebaskan. Harus sehat, harus punya pengalaman ABC dan seterusnya. Jadi tidak semuanya itu dibebaskan sehingga kita mengatakan kalau ada larangan itu melanggar hak asasi manusia. Saya kira itu tidak tepat juga. Karena ini calon pemimpin, dipilih oleh rakyat, jadi kita harus cari yang terbaik," paparnya.
Dia mengatakan, sangat wajar jika mantan napi korupsi dilarang tampil dalam Pilkada maupun Pemilu Legislatif. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan kesalahan besar, KKN dimana perbuatannya merugikan negara.
"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?" jelasnya.
Parpol, lanjutnya, harus mampu mencalonkan kader atau calon yang baik dan belum pernah tercatat sebagai koruptor. Ia berharap KPU sebagai regulator menunjukkan kemandiriannya dan memasukkan larangan pencalonan mantan napi koruptor ini dalam PKPU.
Baca juga:
Komisi II bantah tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg karena muatan politis
KPU segera verifikasi faktual calon senator DKI Jakarta
Dukung usulan KPU larang napi korupsi nyaleg, ini alasan KPK
Perindo dan PSI berpeluang lolos Pemilu 2019
Ketua DPR tak setuju eks napi korupsi dilarang jadi caleg, kecuali haknya dicabut
Bamsoet sebut KPU rampas hak warga negara larang eks napi korupsi jadi caleg
Anwar Arifin sebut JK tak berminat lagi jadi Cawapres Jokowi