Ma'ruf Amin Tegaskan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN
Ma'ruf Amin Tegaskan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN. Dia mengatakan, bahwa Dewan Pengawas bukanlah karyawan dari BUMN.
Calon wakil presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal statusnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah, yang dipermasalahkan oleh Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Dia mengatakan, bahwa Dewan Pengawas bukanlah karyawan dari BUMN.
Bahkan dia berpandangan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN. "Bukan. Dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6).
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Dia menegaskan, semuanya sekarang diserahkan ke TKN saja.
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab. Enggak usah saya yang beri penjelasan. Ya sudah lewat TKN saja, satu pintu saja kalau soal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto, membawa sejumlah bukti perbaikan, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.
"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata Bambang di Gedung MK.
Menurut pasal tersebut, lanjut Bambang, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com