Mendagri ungkap lobi RUU Pemilu, ada yang ngotot tak mau berubah
Mendagri ungkap lobi RUU Pemilu, ada yang ngotot tak mau berubah. Tjahjo mengaku, terus berkomunikasi dengan Pansus, dan fraksi-fraksi partai terkait sikap di RUU Pemilu. Meskipun dia mengatakan, saat lobi, ada yang ngotot partai tak mau mengubah sikapnya karena menyangkut kebijakan partai.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, 5 isu krusial RUU Pemilu yang dikemas dalam 5 paket opsi bisa segera diselesain pada rapat paripurna hari ini. Tujuannya, agar tidak mengganggu tahapan Pemilu serentak 2019 yang akan dimulai 1 Oktober 2017 mendatang.
"Bagi pemerintah, yang penting pemerintah dan DPR mampu segera merumuskan UU disahkan dalam upaya untuk mempercepat KPU mempersiapkan aturan-aturan partai. Supaya tahapan tidak terganggu," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Tjahjo mengaku, terus berkomunikasi dengan Pansus, dan fraksi-fraksi partai terkait sikap di RUU Pemilu. Meskipun dia mengatakan, saat lobi, ada yang ngotot partai tak mau mengubah sikapnya karena menyangkut kebijakan partai.
"Mudah-mudahan ada kata sepakat, walaupun dari hasil lobi ada yang mengatakan ini prinsip tidak bisa berubah, karena menyangkut strategi partai, menyangkut pertimbangan politik garis kebijakan partai dan sebagainya," terangnya.
Pemerintah telah menyiapkan strategi apabila pengambilan keputusan 5 isu krusial mengalami jalan buntu. Akan tetapi, Tjahjo enggan menyebut strategi yang dipersiapkan.
"Ya pasti ada dong. Opsi pasti ada. Apakah opsi diam juga ada. Makanya nanti kita lihat yang terbaik," jelasnya.
Baca juga:
Rapat sampai jam 2 pagi, PAN masih rahasiakan sikap soal RUU Pemilu
87 Anggota Fraksi Golkar hadir di paripurna, siap voting RUU Pemilu
Jelang voting RUU Pemilu, PKB akhirnya ikut kubu partai pemerintah
Demokrat ibaratkan presidential threshold seperti karcis sobek
Jelang voting RUU Pemilu, PAN bisa ikut Gerindra cs atau kubu PDIP
Ini peta dukungan fraksi di DPR atas 5 paket isu krusial RUU Pemilu
Parpol pro pemerintah lobi Gerindra dkk jelang paripurna RUU Pemilu
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.