Menganalisis Untung Rugi Format Debat Capres-Cawapres Diubah KPU
Menganalisis Untung Rugi Format Debat Capres-Cawapres Diubah KPU
Format baru, capres harus mendampingi cawapres saat sesi debat
Menganalisis Untung Rugi Format Debat Capres-Cawapres Diubah KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah format debat capres-cawapres Pemilu 2024. Salah satu poinnya adalah saat sesi debat Cawapres, harus didampingi oleh capresnya.
Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman mengatakan Cawapres bukanlah figur yang hanya mendampingi presiden secara formal.
"Melainkan, sosok wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan,"
kata Airlangga saat dihubungi, Sabtu (1/12).
merdeka.com
Airlangga menilai jika Cawapres didampingi Capres saat sesi debat, maka akan menutup kesempatan bagi para kandidat wakil presiden untuk memperlihatkan kapasitas dan kredibilitasnya dari masing-masing cawapres untuk membuktikan dirinya di hadapan pertimbangan publik secara terbuka.
"Kemampuan dari orang nomor satu dan dua di Indonesia untuk bekerjasama sangat ditentukan oleh kualitas, kapasitas dan kredibilitas secara personal. Yang Hal itu ditunjukan dengan menghadirkan secara mandiri capres maupun cawapres dalam debat publik,"
kata Airlangga.
merdeka.com
Pun Airlangga menilai dengan demikian maka akan menghilangkan kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres. "Pernyataan ketua KPU tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara," tutur Airlangga.
Sementara itu, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun menilai perubahan format debat harus tetap sesuai dengan UU Pemilu. Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Inovasi dan terobosan KPU bisa dilakukan, namun jangan menyimpangi UU," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (2/12).
Lantas, Titi menilai persoalan kehadiran capres saat debat cawapres sejatinya tidak melanggar aturan. Kalau, hanya sebatas mendampingi dengan tetap melangsungkan debat khusus buat Cawapres.
"Tidak masalah tapi apa iya capres berdiri sekian jam tanpa melakukan apapun? Datang untuk menyimak dan menyaksikan tentu tidak masalah, tapi tidak jadi bagian dari debat. Bayangan saya, kehadiran hanya untuk membersamai menyimak. Bukan saat debatnya," kata Titi.
Oleh karena itu, Titi pun memperingati agar format terobosan dari KPU jangan sampai membuat Capres ikut campur dalam debat Cawapres, berlaku sebaliknya. Sebab, dalam aturan telah mengatur debat Pasangan Calon dilaksanakan lima kali.
Dengan rincian, debat tiga kali untuk calon Presiden dan dua kali untuk calon Wakil Presiden. Dengan demikian tidak boleh ada penghilangan 2 kali debat khusus untuk calon wakil presiden.
Kalaupun capres mau hadir itu tidak jadi soal, namun debat tetap harus berlangsung antara cawapres tidak melibatkan capres.
"Intinya, yang berdebat adalah cawapres. Masalah didampingi atau tidak itu teknis. Tapi debatnya hanya diikuti cawapres. Tidak melibatkan capres untuk berdebat dalam sesi dua kali debat cawapres" kata Titi.