Menkum HAM minta KPU tak tabrak konstitusi soal larangan mantan napi korupsi nyaleg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif. Menurutnya ide tersebut baik, hanya saja jangan sampai menabrak payung hukum yang ada.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif. Menurutnya ide tersebut baik, hanya saja jangan sampai menabrak payung hukum yang ada.
"Idenya sih baik tapi jangan sampai menabrak putusan konstitusi. Jadi KPU itu membuat peraturan teknis ya, bukan norma hukum yang subtansi materi ya," kata Yasonna di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Yasonna berpandangan boleh atau tidaknya mantan narapidana nyaleg, seharusnya diserahkan ke partai pengusung. Dia menilai, tiap partai pasti memiliki kebijakan untuk tidak memilih sosok yang malah menjatuhkan elektabilitas mereka sendiri.
"Kasih saja ke parpol itu kebijakannya. Siapa juga yang mau mencalonkan napi koruptor? Konyol juga partai politik nanti yang mengajukan kan dia butuh suara, maka biarkan saja," jelas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan aturan KPU terkait hal tersebut tengah digodok dalam dua opsi.
Pertama; sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU, menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi. Kedua, adalah dengan substansi sama, namun lebih masuk ke dalam ranah partai yang memberi syarat partai politik dalam melakukan rekrutmen caleg harus bersih.
"Jadi norma tersebut akan dilakukan sebagaimana tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama, tidak boleh caleg mantan napi korupsi," kata dia di kantor KPU, Selasa 17 April 2018.
Seperti diketahui, di Pasal 240 UU Pemilu menyatakan seorang mantan terpidana dengan hukuman lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komisioner KPU Sulsel laporkan salah satu media lokal ke polisi
KPU tetap wajibkan Caleg serahkan LHKPN
Daftarkan Caleg, Parpol wajib mengisi Sistem Informasi Pencalonan
Jelang Pilgub Jateng, KPUD purbalingga sosialisasi ke lapas
Pemilu 2019, KPU tetapkan kursi DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota bertambah
KPU Solo tetapkan daftar pemilih tetap Pilgub Jateng 401.090