Menteri Yasonna tegaskan DPR adalah inisiator revisi UU KPK
"Sikap Pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah kalau dirinya dalang dibalik pengajuan revisi UU KPK. Dia menuding, DPR adalah otak dari masuknya revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015.
"Sikap Pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh Pemerintah," kata Yasonna melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Senin (22/6).
Dia mengatakan, rencana revisi UU KPK bermula sewaktu DPR melakukan pembahasan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK di mana salah satu poinnya mengenai pengangkatan Plt pimpinan KPK.
Saat itu, DPR melalui Komisi III untuk meloloskan Perppu tersebut dengan catatan pemerintah menyetujui pengajuan revisi UU KPK.
"Kalau tidak, DPR tidak menyetujui Perppu, apalagi pada waktu itu tenggat waktu persetujuan DPR sudah dekat, kalau tidak Perppu tidak berlaku. Konsekuensinya pengangkatan komisioner KPK yang tiga orang itu batal kalau Perppu KPK tidak disetujui," bebernya.
Lanjut dia, atas dasar itu, pemerintah menerima catatan tersebut. Sehingga, revisi UU KPK masuk dalam prolegnas tahun 2015. Meskipun, sebenarnya pemerintah memang berencana akan merevisi UU KPK pada tahun 2016.
Yasonna menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Di mana menurut konstitusi disebutkan DPR memiliki hak untuk membahas RUU bersama pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi UU KPK jika pada akhirnya DPR meminta hak konstitusionalnya untuk mengajukan revisi UU KPK.
"Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi RUU KPK," tandas Yasonna.