Meski rawan digugat, tapi Ketum PKB dukung eks napi korupsi dilarang nyaleg
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat. Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat. Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.
"Paling enggak pertama, undang-undang kita, KUHP kita mengenal asas pencabutan hak politik melalui pengadilan. Jadi akan ada kerawanan di judicial review atau digugat," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Kerawanan yang kedua, tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum. Tapi sebagai prinsip, PKB mendukung," sambungnya.
Wakil Ketua MPR itu mengungkapkan, pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Namun ia tetap yakin larangan tersebut akan diprotes dan digugat oleh beberapa pihak.
"Ya secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itukan lebih pada preventif, komitmen dan pakta. Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung. Masalah implementasinya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai Calon legislatif (caleg).
Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan negara kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.
Baca juga:
'Soekarno bisa bubarkan Masyumi, Orba bubarkan PKI, reformasi harus bubarkan PKS'
Cak Imin anggap Gatot Nurmantyo saingan cawapres terkuat
Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim
Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD
Mantan anggota KPU sebut banyak Caleg yang lebih baik dari eks napi korupsi
Komisi II bantah tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg karena muatan politis
KPU segera verifikasi faktual calon senator DKI Jakarta