MK diminta tak batasi gugatan sengketa Pilkada serentak
Ratna menilai pasal ini merusak demokrasi yang sedang dibangun pemerintahan Jokowi-JK.
Aktivis, Ratna Sarumpaet memprotes pasal 158 Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sebab, Mahkamah Konstitusi hanya menerima gugatan Pilkada yang memperoleh suara 2 persen.
"Ada yang jangka pendek sekian ratusan calon kepala daerah ini harus disentuh MK, supaya bisa menciptakan kepala daerah yang kredibel," ujar Ratna saat diskusi 'Sengketa Pilkada 2015 yang diajukan ke MK' di Restoran Handayani, Jakarta, Sabtu (26/12).
Ratna mengharapkan pihak DPR untuk mendesak Mahkamah Konstitusi agar tidak membatasi sengketa Pilkada. Dia menilai pasal ini merusak demokrasi yang sedang dibangun pemerintahan Jokowi-JK.
"Adanya batasan tidak ada proses hukum untuk memimpin itu masalah, siapa pun salah kalau ada pasal ini dibiarkan, ada kesan merusak pemerintah," ujar aktivis 98 ini.
Lanjut dia, pelanggaran Pemilu juga harus diproses hukum di Mahkamah Konstitusi agar pemilih juga bisa mendapatkan keadilan. "Pelanggaran sebelum Pemilu tidak bisa diproses yang ada sengketa perolehan suara, padahal pelanggaran itu harus disentuh proses hukum," kata dia.
Untuk diketahui, sebanyak 131 gugatan Pilkada 2015 telah diajukan ke Mahkamah Konsitusi. Namun hanya sedikitnya 10 kasus gugatan Pilkada 2015 ini yang bisa diproses oleh MK.
Pasal 158 ayat 1 mengatur tentang permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan, ayat 2 mengatur tentang permohonan pembatalan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dua ayat dalam pasal ini memberikan batasan maksimal untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara.
Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal 2 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal 2 juta penduduk.
Sementara bagi penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta, syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih maksimal 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi.
Untuk tingkat kabupaten atau kota, jumlah penduduk di bawah 250 ribu selisih minimal 2 persen, jumlah penduduk antara 250-500 ribu selisih suara minimal 1,5 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, minimal selisih suara 1 persen, dan daerah dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa minimal selisih suara 0,5 persen.
Baca juga:
Tolak bantu beri suara, 3 anggota panwas Konawe Utara dipecat
Tiga daerah di Jabar ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK
KPU resmi tetapkan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi
Insiden pembakaran, Cawagub Kaltara Marthin Billa dicokok di Jakarta
Pilkada Tangsel, 2 pasangan calon gugat kemenangan Airin ke MK
PTTUN Medan batalkan pencoretan calon petahana di Pilkada Simalungun
Banyak laporan gugatan, MK diminta jangan jadi mahkamah kalkulator
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.