MK Nyatakan Permohonan Sengketa Pemilu Partai Berkarya Gugur
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menjawab permohonan Partai Berkarya, khususnya Provinsi Sulawesi Barat.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tiga permohonan Partai Berkarya dari tiga Provinsi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif, gugur. Mahkamah menilai partai besutan Hutomo Mandala Putra itu tidak serius mengajukan perkara.
"Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah meski pemohon dipanggil secara sah dan patut oleh panitera maka menurut Mahkamah, pemohon tidak sungguh-sungguh melanjutkan perkara dan untuk itu harus dinyatakan gugur permohonan pemohon aquo," ucap Ketua Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan permohonan Partai Berkarya, Jakarta, Selasa (6/8).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Partai Berkarya mengajukan tiga permohonan sengketa PHPU legislatif yakni Provinsi Riau dengan nomor perkara 212-07-04PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor perkara 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor perkara 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya menjawab permohonan Partai Berkarya, khususnya Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan pemohon karena tidak memuat posita dan petitum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa pengaturan persyaratan pengajuan permohonan diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.
Baca juga:
Tak Hadir Sidang di MK, Gugatan Caleg Partai Berkarya Dinyatakan Gugur
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK
Selasa, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ralat Berita Artikel Berjudul:
Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan
Berdalih Tidak Tahu, Ketua KPPS di Sumut Akui Hilangkan Suara Partai